SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi telah mencabut program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022. Sementara harga minyak goreng curah di pasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni 14.500 per liter.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa menyebut bahwa subsidi minyak goreng curah tidak dicabut. Akan tetapi, mekanisme pendistribusian minyak yang diubah.
“Subsidi tidak dihapus tetapi hanya tatacaranya yang berubah,” ujar Hadi dihubungi Samin News, Senin (20/6/2022).
Sementara itu, saat ditanya bagaimana perubahan tatacara pendistribusian migor tersebut, pihaknya mengaku Disdagperin selaku yang di daerah belum menerima informasi resmi dari Kemendag.
Meski ada perubahan skema tersebut, pihaknya menegaskan HET migor curah masih tetap berlaku yakni 14.500 per liter atau 15.500 per kilogram.
“Resminya kami blm tau mas. Sepertinya bukan bentuk subsidi tapi dengan cara lain sehingga harga tetap sesuai HET,” jelas Hadi.
Sebelumnya Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin menyatakan pencabutan subsidi minyak goreng curah itu menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
DMO adalah batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Sementara, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.(adv)