SAMIN-NEWS.com, PATI – Fraksi PKB Kabupaten Pati memberikan catatan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pati tahun 2021 yang telah disampaikan pihak eksekutif sebelumnya.
Catatan pertama, Fraksi PKB mendorong dalam penyajian laporan keuangan hasil audit BPK-RI, hendaknya pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi sesuai dengan hasil pemeriksaan audit BPK.
Kemudian, fraksi PKB menanyakan terkait BPJS Kesehatan yang memberlakukan aturan denda hingga Rp30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit INA CNGs yang diidap pasien.
“Apa yang dilakukan Pemkab jika pasien tersebut adalah orang yang betul-betul saat itu tidak mampu karena perubahan status ekonominya? misal yang sakit itu adalah tulang punggung keluarga dan berpenyakit menahun,” bunyi laporan fraksi PKB dalam laporan tertulisnya.
Selain itu, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga tak luput dari sorotan. Pasalnya, DTKS dinilai sebagai big data yang seharusnya menjadi pedoman pendataan orang-orang tidak mampu tetapi jangan sampai tak valid.
“Data DTKS sebagai rumah besar data sosial saat ini masih perlu perbaikan sistem, agar bantuan sosial betul-betul diterima oleh yang berhak orang tidak mampu,” lanjut laporan tersebut.(adv)