SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Warga Dukuh Krajan Karangrowo Undaan Kudus, RT 2, RW 2, yang sebelumnya mengeluhkan jembatan rusak dan normalisasi sungai, kini sampai di telinga Kepala Dusun Karangrowo Krajan, Kuntoro, pada (24/6/2022).
Kuntoro mengatakan, terkait jembatan yang berbatasan dengan dua desa tersebut dulunya sudah masuk dalam daftar Bantuan Keuangan (Bankeu) di kabupaten, dan untuk normalisasi sungai sudah dari awal ada perencanaan namun ditolak warga. “Semenjak Covid-19 muncul, akhirnya di tiadakan dalam tiga tahun terakhir ini. Dan sungai, setiap tahun terkait normalisasinya sudah dimasukkan Bantuan Desa (Bandes) dan juga jembatan, akibat Covid-19 muncul akhirnya kena recofusing,” kata Kuntoro saat ditemui di kediamannya.
Ia menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah ingin melakukan normalisasi, namun warga menolak karena pihaknya tidak memiliki biaya untuk ganti rugi rumah yang terdampak. “Itu jika di normalisasi sesuai gambar yakni 30-40 meter maka rumah warga akan terdampak semua,” ungkapnya.
Kuntoro menganggap bahwa urusan ganti rugi rumah merupakan wewenang Pemerintah Pusat, dan bukan wewenang pihaknya. “Untuk hal itu merupakan urusan pusat, jika pihak desa diminta untuk menganggarkan biaya ganti rugi, sangat tidak mencukupi,” pungkasnya.
Kuntoro juga berencana mengajukan masalah tersebut pada bulan Juli saat ada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Serta memanggil perwakilan elemen masyarakat dari desa untuk duduk bersama menyelesaikan masalah yang terjadi di desa yang dipimpinnya.
Penulis
Adam Naufaldo