KPU Tetapkan Data Pemilih Triwulan Kedua 2022

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan triwulan kedua 2022 dalam rapat pleno, Kamis (23/6) siang. Dalam rapat pleno tersebut, ditetapka jumlah pemilih di Kabupaten Jepara sampai dengan 23 Juni 2022 sebanyak 847.715 pemilih.

Rapat pleno tersebut berlangsung satu jam setelah KPU menggelar rapat koordinasi (rakor) rekapitulasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan kedua 2022 yang berlangsung secara luring di aula KPU Kabupaten Jepara, Kamis (23/6).

Rakor dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan diikuti empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun serta Sekretaris KPU Da’faf Ali. Rakor tersebut dihadiri pula oleh Bawaslu, Disdukcapil, partai politik, Kodim, Polres, Bakesbangpol, Rutan Jepara serta stakeholder lain.

Subchan Zuhri menyampaikan kini KPU telah memasuki tahapan pemilu. “Pemutakhiran DPB ini kemungkinan tidak dilaksanakan sampai akhir tahun. Hal tersebut karena KPU akan memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih pada tahun ini,” ungkap Subchan.

Namun ia menerangkan bahwa upaya KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan ini menjadi hal yang penting dan sangat bermanfaat. “Hasil pemutakhiran ini akan menjadi data awal pada Pemilu 2024 nanti sehingga data pemilih dapat menjadi lebih bersih dan faktual,” ujar Subchan.

Subchan juga mengajak partai politik (parpol) untuk mulai mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan pendaftaran parpol. “Bulan depan, tepatnya mulai 29 Juli 2022 sudah memasuki tahapan pendaftaran parpol. Jadi parpol perlu segera mempersiapkan syarat-syarat yang ada. Termasuk berkoordinasi dengan pimpinan parpol di tingkat pusat karena pendaftaran akan dilakukan secara terpusat,” terang Subchan.

Muntoko, anggota KPU Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengungkapkan pada DPB triwulan kedua 2022 terdata 847.715 pemilih, terdiri atas 425.751 pemilih perempuan dan 421.964 pemilih laki-laki. Dari jumlah itu, terdapat 1.258 pemilih baru serta 20.771 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Pada triwulan kedua 2022 terdapat penambahan cukup besar pada pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Mengenai hal ini Muntoko menjelaskan karena KPU telah mendapatkan pemadanan data dari KPU RI dan Kemendagri. Didapatkan data dari Disdukcapil dan BPS yang menunjukan banyak pemilih yang TMS karena meninggal dunia.

Muntoko juga mengungkapkan beberapa langkah strategis yang telah dilakukan KPU Jepara selama periode triwulan ke dua dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. “Kami telah melakukan beberapa langkah di antaranya secara gencar menyosialisasikan aplikasi LIndungi Hakmu yang mana KPU Jepara telah menggandeng Pemkab terkait hal itu,” kata Muntoko.

Pemkab telah menerbitkan surat edaran kepada camat dan petinggi untuk ikut menyosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu di tingkat desa. Selain itu Muntoko juga mengungkapkan KPU Jepara juga terus berkoordinasi dengan stakeholder maupun organisasi masyarakat (ormas) terkait hal ini.

Muntoko juga menyampaikan kepada pada para pihak untuk aktif memberi masukan dalam rangka memutakhirkan data pemilih. “KPU Jepara telah menyediakan kanal-kanal baik secara offline maupun online melalui bit.ly/pemilih_jepara,” ungkap Muntoko.

Di masa tahapan ia mengungkapkan KPU Jepara akan memberikan pelayanan selama 24 Jam.

Dalam rakor, para stakeholder banyak memberikan pendapat dan masukan, di antaranya dari Kodim, partai politik, Bagian Tata Pemerintahan Setda Jepara, Disdukcapil, Rutan, dan Bawaslu. (kpujepara)

Bupati Kudus Hartopo saat ditemui di Pendopo Kudus Previous post Jelang Idul Adha, Ini Tanggapan Bupati Hartopo Soal PMK
Anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai PKB, Haryono saat mendampingi DPUTR melakukan survei jembatan kembar di Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kamis (23/6/2022) Next post Jembatan Kembar Juwana akan Dibangun, Lebarnya Diperkirakan 9 Meter

Tinggalkan Balasan

Social profiles