SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dengan tegas berkomitmen menggempur peredaran rokok ilegal. Upaya memberantas peredaran rokok ilegal iti dilakukan bersama dengan stakeholder terkait seperti Satpol PP, bidang perekonomian hingga kantor Bea Cukai Kudus.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Diskominfo, Endah Murwaningrum menyatakan sosialisasi gempur rokok ilegal itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Diskominfo Pati sebagai bentuk upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.
“Secara garis besar kami menekankan empat ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” terang Endah, Rabu (22/06/2022).
Menurut Endah, komitmen pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal tersebut diwujudkan dengan cara menggalakkan sosialisasi, edukasi, penelusuran informasi, dan operasi cukai.
Dia menjelaskan rokok ilegal yang tidak ada cukainya itu tidak ada pengawasan dan belum diuji secara klinis dari segi kadar komposisi maupun penggunaan nikotin / tar, selain itu juga merugikan bagi pemerintah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Negara atau pemerintah rugi karena tidak membayar pajak dan bagi hasil cukai ini juga ada untuk Pemkab Pati yang nantinya bisa dikembalikan manfaatnya untuk masyarakat kembali seperti untuk kegiatan penyuluhan, bantuan sosial dan lainnya,” tambah Endah.
Melalui pelaksanaan sosialisasi yang masif ini, ia berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai dan rokok ilegal. Jika mengetahui peredaran rokok ilegal, dirinya meminta untuk melapor kepada Bea Cukai.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung Gempur Rokok Ilegal, karena cukai yang naik, trend rokok ilegal pasti juga naik. Salah satunya dengan melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat,” tutupnya.