SAMIN-NEWS.com, KUDUS — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang orang-orang yang melakukan penghinaan kepada mereka yang rencananya akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini menuai polemik.
Rencananya KUHP tersebut disahkan pada awal bulan Juli 2022. Namun, pasal tersebut banyak disorot karena berisi ancaman bagi masyarakat dan elemen lainnya.
Terkait polemik RKHUP, wartawan Samin News menemui Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, SE, MM untuk diminta tanggapannya mengenai hal tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, SE, MM mengatakan, terkait RKHUP dirinya mengakui belum memahami betul rancangan itu. “Saya belum paham betul terkait itu,” katanya, saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Kudus, (17/6/2022).
Ia juga memberikan masukan terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Kudus. “Tapi dalam rangka memberikan masukan kepada DPRD, kami semua welcome,” ujarnya.
Namun, dirinya juga mengingatkan ketika ingin memberikan kami (DPRD) kritik dan saran diperbolehkan, asalkan kritikan itu berdasarkan fakta. “Semua masyarakat, semua unsur elemen, boleh memberikan masukan apapun asalkan tidak fitnah, kalau fitnah termasuk hal lain,” ucapnya.
Bukan hanya itu, mahasiswi IAIN Kudus Chalimatus juga mengatakan, bahwa sebenarnya menghina adalah perbuatan tidak baik untuk siapa saja. “Buat siapa saja yang menghina terkait hal apapun tidak baik dan tidak bermoral,” kata mahasiswi smt 6 prodi aqidah filsafat islam.
Dirinya juga menyebut bahwa, jika ada anggota DPR yang melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan, maka harus berinisiatif untuk meminta maaf kepada masyarakat atau golongan tertentu. “Jika DPR membuat kesalahan, harus dengan sadar diri meminta maaf kepada masyarakat dan golongan tertentu,” ucapnya.
Serta dirinya menegaskan bahwa, anggota DPR harus mau menerima kritikan tertentu untuk kepentingan bersama. “Bila DPR membuat peraturan tertentu, dan aturan tersebut tidak sesuai, maka harus mau di kritik, dan meminta maaf atas kesalahan aturan yang dibuat oleh DPR,” pungkasnya.
Penulis
Adam Naufaldo