Satpol PP Gandeng Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Pati bersama kantor Bea Cukai Kudus sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Desa Koripandriyo, Rabu (22/6/2022)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Satpol PP Gandeng Bea Cukai Kudus untuk memberantas peredaran rokok dan cukai ilegal di Kabupaten Pati dalam bentuk sosialisasi kepada penjual rokok serta masyarakat di Balaidesa Koripandriyo, Kecamatan Gabus, Rabu (22/6/2022).

Sosialisasi itu dimaksudkan mengurai dan mengenali ciri-ciri rokok dan cukai ilegal. Hal ini dilakukan agar masyarakat dan penjual rokok mengerti hukum dan sadar akan bahaya bagi kesehatan.

Djuharianto selaku Kabid PPHD pada Satpol PP mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif secara bersama-sama untuk mengenali rokok dan cukai ilegal dengan cara sederhana dan secara langsung.

“Salah satu ciri yang dapat dikenali yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan cukai bekas dan rokok dengan cukai yang salah peruntukannya,” ujar Djuharianto.

Dirinya berharap agar masyarakat sadar akan bahaya menjual rokok ilegal serta untuk Desa Koripandriyo diharapkan nol kasus apabila diadakan operasi pasar atau razia sehingga tidak ada kasus hukum yang menjerat masyarakat.

Sedangkan Anang Yuli Purwoko dari Bea Cukai Kudus menegaskan sosialisasi ini penting untuk dilakukan. Sebab, menurutnya masyarakat harus mengetahui perbedaan antara rokok legal dan sebaliknya yang lebih lanjut disetop tidak dijual.

“Semoga kegiatan ini akan semakin banyak pihak dan masyarakat yang mengerti dan dapat membedakan mana rokok ilegal dan mana rokok legal serta tidak membeli, tidak menjual dan tidak mengedarkan rokok ilegal,” harapnya.

Beragam motif batik berkualitas yang dibuat IKM Batik Tawung Sari Previous post Ragam Motif Batik Tawung Sari dan Pembuatannya
Ilustrasi Next post Tega!! Pelajar Ini Dicabuli Ayah Tirinya Sebanyak Empat Kali

Tinggalkan Balasan

Social profiles