SAMIN-NEWS.com, SEMARANG – BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan mengembangkan sistem pembayaran pelayanan kesehatan berbasis telemedicine. Inovasi ini diyakini mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan program jaminan kesehatan karena dapat mengatasi sebaran tenaga kesehatan yang tidak merata, maldistribusi fasilitas kesehatan dan hambatan geografis, memangkas waktu tunggu serta meningkatkan aksesibilitas peserta terhadap layanan kesehatan.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Dwi Martiningsih mengatakan, BPJS Kesehatan telah melakukan kajian alternatif sistem pembayaran pelayanan kesehatan berbasis telemedicine sejak tahun 2019. Sebagai tindak lanjutnya, di tahun 2020 dilakukan uji coba untuk menguji mekanisme pembayaran telemedicine, menilai efisiensi dan efektivitas pelayanan telemedicine serta mengevaluasi kepuasan masyarakat dalam konteks JKN-KIS.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Telemedicine dipilih sebagai salah satu inovasi yang dikembangkan untuk percepatan peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia,” katanya usai menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Pelayanan Kesehatan dan Sistem Pembayaran Berbasis Telemedicine dalam Program Jaminan Kesehatan, Senin (23/05).
Dia menjelaskan, kesimpulan dari uji coba telemedicine antara lain, layanan telemedicine memberikan alternatif konsultasi kasus Program Rujuk Balik (PRB) dan kehamilan, transfer ilmu antara dokter spesialis dan dokter layanan primer (telementoring), keberlangsungan pelayanan pasien dengan kondisi kronis pada situasi pandemic covid-19 sekaligus mencegah penularan covid-19. Sedangkan salah satu rekomendasi untuk BPJS Kesehatan adalah perluasan layanan telemedicine baik dari aspek kasus dan lokasi uji coba agar dampak pengurangan biaya klaim akibat rujukan secara fisik dapat dihitung secara objektif.
“Perluasan pengembangan sistem pembayaran berbasis telemedicine ini akan dilaksakanan selama 20 bulan, terhitung sejak 01 April 2022 hingga 31 Desember 2023, di wilayah empat kantor cabang dan melibatkan 12 fasilitas kesehatan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), yakni Kantor Cabang Yogyakarta, Kantor Cabang Surakarta, Kantor Cabang Pati dan Kantor Cabang Tegal,” imbuhnya.
Dwi menyadari, tentunya akan banyak sekali tantangan dan pembelajaran yang harus dilewati pada pelaksanaan uji coba ini. Untuk itu, pihaknya membutuhkan dukungan dari dinas kesehatan dan fasilitas kesehatan terkait agar memberikan saran masukan sehingga pelaksanaan uji coba dapat berjalan dengan baik demi kesinambungan penyelenggaraan Program JKN-KIS.
“Mari bersama-sama saling bersinergi dan berkolaborasi agar sistem pembayaran berbasis telemedicine ini berjalan dengan baik guna peningkatan mutu layanan kepada peserta JKN-KIS. Kami terbuka untuk menerima saran dan masukan agar sistem ini bermanfaat bagi masyarakat,” harap Dwi.
Adapun ruang lingkup dalam kesepakatan bersama meliputi kerja sama dan koordinasi di bidang pelayanan dan pembayaran telemedicine antar fasilitas kesehatan, pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki para pihak, pemanfaatan hasil pelaksanaan pelayanan telemedicine yang dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan dan teknologi serta pengelolaan, pertukaran infomasi dan penggunaan data yang diperlukan.
Sementara itu, Direktur RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, Agus Setiyo menyatakan kesiapan dan kesanggupannya untuk menjadi fasilitas kesehatan rujukan yang menerapkan layanan kesehatan jarak jauh ini. Pihaknya berkomitmen penuh mendukung setiap upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan kepada masyarakat, salah satunya dengan telemedicine ini.
“Telemedicine ini saya yakin akan mempermudah akses masyarakat khususnya peserta JKN-KIS terhadap layanan kesehatan dengan menghilangkan hambatan geografis dan non geografis pada kasus tertentu. Harapannya dapat memperkuat pelayanan kesehatan kepada peserta bukan menggantikan layanan standar yang ada selama ini,” katanya.(dw/lz/adv)