SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Pertamina telah memberi sanksi kepada SPBU Bacin pada (28/6/2022) kemarin, yang berada di jalan Lingkar Utara No, 17 Bacin, Kabupaten Kudus.
Usai diberi sanksi selama dua minggu karena melanggar aturan penjualan Pertalite, yang dimulai tanggal 25 Juni 2022 hingga 8 Juli 2022, kini SPBU Bacin tidak lagi menerima pasokan BBM Pertalite.
Pihak SPBU Bacin mengatakan, sebenarnya tidak ada penjualan melalui jerigen, jika tahu pihak SPBU pasti melarangnya. “Jika ada yang yang berani menjualnya melalui jerigen pasti dikasih sanksi berat,” ujarnya.
Ia juga menceritakan kepada Samin News terkait permasalahan yang dialami oleh SPBU Bacin. “Kemarin ada orang yang mengisi pakai mobil, entah itu disedot atau bagaimana tidak tahu, mereka beli bolak-balik,” katanya.
Lanjut dia menambahkan, banyak yang tidak sadar terkait hal itu, karena saat melayani fokus ke customer. “Disini kalau ngisi di jerigen gak bakal mungkin disanksi,” ucapnya.
Pihak SPBU Bacin menegaskan bahwa untuk hal tersebut benar tidak tahu saat melakukan pengisian. Serta menyayangkan atas informasi yang dinilai kurang tepat terkait SPBU Bacin.
Penulis
Adam Naufaldo