Warga Kudus Ini Soroti Rencana Penggunaan Aplikasi MyPertamina

SAMIN-NEWS.com, KUDUS — Pemerintah berencana akan menerapkan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian Solar dan Pertalite. Namun, aturan tersebut belum diterbitkan secara resmi oleh pemerintah untuk sistem pembelian baru ini. Terkait hal tersebut banyak masyarakat yang menyoroti atas penerapan aturan itu, khususnya Agung Prasetya warga yang tinggal di Kabupaten Kudus.

Agung sapaan akrabnya mengatakan, untuk penerapan aplikasi tersebut sebenarnya baik dan ada kelebihannya. “Bagi kalangan atas hal ini tentunya akan mempermudah dalam pengisian bahan bakar, bisa cepat dan simpel,” ujarnya saat ditemui di kediamannya (18/6/2022).

Namun dirinya juga menyebutkan bahwa pemakaian tersebut bukan hanya memiliki kelebihan, ada juga kekurangannya. “Perlunya adaptasi atau penyesuaian dalam menggunakan teknologi. Dimana sebelumnya belum menggunakan aplikasi, dan bisa juga ketika buru-buru mau ngisi bahan bakar tapi lupa untuk membawa HP,” katanya.

Dia menambahkan, selain kalangan atas, untuk kalangan bawah juga memiliki kelebihan dan kekurangan dalam mengenali teknologi berbasis aplikasi. “Lebih jauh mengenal teknologi terkini,” ucapnya.

Sementara itu, untuk kekurangan pemakaian aplikasi tersebut pada aplikasi MyPertamina, ada juga masyarakat yang tidak memiliki alat teknologi. “Untuk mereka yang mempunyai keterbatasan dan tidak mempunyai HP jadi kesulitan untuk mengakses aplikasi MyPertamina,” pungkasnya.

Perlu diketahui, saat membeli bahan bakar Pertalite menggunakan aplikasi MyPertamina, hal tersebut bertujuan agar distribusi BBM bersubsidi yakni Pertalite dan Solar lebih tepat sasaran. Pemerintah juga sebelumnya tengah menerapkan kategori masyarakat yang boleh membeli BBM bersubsidi. Hal itu tidak berlaku bagi kendaraan mobil mewah. Selain menyiapkan sistem aplikasi pihak Pertamina juga sedang menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 berisi mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres tersebut juga bertujuan untuk mengatur siapa saja yang bisa menerima BBM Subsidi.

Penulis
Adam Naufaldo

Previous post Presiden Jokowi Dikabarkan akan Kunjungi Jepara
Rapat Paripurna pandangan fraksi terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pati tahun 2021 di kantor DPRD beberapa waktu lalu Next post Fraksi Golkar Minta Pemda Jelaskan SILPA Tahun 2021 Naik 100,64 Persen

Tinggalkan Balasan

Social profiles