SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Bertajuk Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, Bupati Kudus Hartopo berikan pemahaman bagi masyarakat terkait faktor pembangunan yang belum maksimal di tahun 2020/2021 yang digelar Rabu (6/7/2022) di Undaan Kidul dan Undaan Tengah.
Pertama-tama, Bupati Hartopo memberi sambutan kepada Forkopimda dan kepala daerah yang hadir di Kecamatan Undaan beserta jajaran lainnya di acara tersebut.
Dalam acara itu Hartopo memaparkan beberapa poin penting di hadapan warga Undaan yakni, mengenai tiga faktor yang mempengaruhi belum maksimalnya pembangunan di tahun 2020/2021.
“Pertama adalah recofusing anggaran dalam rangka penanganan Covid 19, yakni kepala daerah diharuskan melakukan penyesuaian belanja daerah dan melakukan rasionalisasi belanja dari belanja pegawai, belanja barang/jasa, dan belanja modal,” ujarnya saat pemaparan materi di Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.
Kemudian melakukan perubahan peraturan terkait proporsi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Dalam ketentuan peraturan nomor 215/PMK07/2021 alokasi DBHCHT yang diterima pemda tidak bisa digunakan lagi untuk insfrastruktur (yang sebelumnya diatur PMK 7/2020),” ungkapnya.
Penulis
Adam Naufaldo