SAMIN-NEWS.com, PATI – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Pemerintahan Daerah selalu dihadapkan pada keterbatasan ruang fiskal yang membuat terbatasnya pendanaan bagi daerah untuk alokasi pelbagai kebutuhan belanja pembiayaan daerah maupun dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut, ditambah lagi dengan beban dana penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Atas dasar itu, pembentukan dana cadangan Pilkada ini dinilai PKB suatu keniscayaan.
“Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah adalah suatu keniscayaan yang harus dianggarkan oleh pemerintah daerah dalam APBD Kabupaten/Kota,” bunyi pandangan umum fraksi PKB terhadap Raperda Dana Cadangan Pilkada.
Di samping itu, juga dijelaskan terkait Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan prinsip demokrasi di daerah.
Karena di sinilah wujud bahwa rakyat sebagai pemegang kedaulatan menentukan kebijakan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya, agar beban anggaran Pilkada tidak terbebankan pada tahun 2024 atau tahun berkenanaan, maka pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah harus dianggarkan dalam 2 (dua) tahun anggaran.
“Sehingga Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 adalah suatu hal wajib sebagai dasar hukum penganggaran dalam 2 (dua) tahun atau lebih anggaran,” lanjutnya.(adv)