Dispermades Tekankan Desa Segera Akselerasi DD Non BLT

Kepala Bidang Pembangunan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Febes Mulyono

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati mendorong desa agar segera mengajukan DD BLT Tahap III. Khusus bagi yang belum pengajuan DD NonBLT Tahap II agar secepatnya diajukan, mengingat pengajuan yang Tahap II tersebut paling lambat adalah bulan Agustus.

Kepala Bidang Pembangunan Desa, Febes Mulyono mengatakan bahwa berdasarkan rekapitulasi data sampai dengan tanggal 26 Juli 2022 pukul 11.00 WIB, masih tercatat 22 desa dari 401 desa yang belum mengajukan penyaluran DD NonBLT Tahap II. Sementara untuk DD BLT hingga triwulan kedua sudah klir semua.

“Untuk DD non BLT Tahap III baru tersalur 11 desa, proses 5 desa, dan yang belum mengajukan sebanyak 385 desa. Tersalur disini artinya artinya sudah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD). Sedangkan untuk DD BLT untuk Triwulan III yang sudah kita ajukan prosesnya sebanyak 243 desa,” ucap Febes.

Pihaknya menegaskan kegiatan desa dari DD non BLT yang sudah tersalur untuk segera diselesaikan. Kalaupun sebelumnya pada tahap pertama dijumpai beberapa desa di Kabupaten Pati karena alasan tertentu, seperti: sedang panen yang kemudian menyebabkan kegiatan pengerjaan fisik jalan atau saluran menjadi terkendala sementara waktu, maka ketika saat ini sudah selesai panen agar segera dilanjut dan diselesaikan pengerjaan fisiknya. Meski pemerintah memahami kendala waktu, namun perlu diingat dan segera direalisasikan.

Ia mengingatkan, berdasarkan monitoring yang dilaksanakannya selama beberapa minggu di bulan Juni kemarin, pihaknya telah mencatat beberapa hal, diantaranya terkait ketaatan waktu dalam pembayaran pajak.

“Ketika transaksi sudah dilaksanakan semestinya sesegera mungkin pajak tersebut disetorkan dengan bukti setor yang bisa ditunjukkan. Jadi jangan pekerjaan selesai, kemudian hanya ditunjukkan cetakan e-billing pajaknya saja, sementara uangnya belum disetor. Karena pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang akan bergulir terus untuk mendanai kegiatan pembangunan. Termasuk SPJ agar kedepan lebih tertib lagi, utamanya batasan waktu penyelesaian dan pengumpulannya,” jelasnya.

Berkaitan dengan ketaatan pembayaran pajak ini, pihaknya berharap untuk segera ditindaklanjuti. Selain itu, Dispermades kata dia juga sudah mengirimkan surat perihal hasil monitoring tersebut melalui camat masing-masing untuk memastikan bahwa desa-desa terkait sudah menindaklanjutinya. Selain itu juga diharapkan kepada para camat untuk senantiasa mengawasi dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan DD dan ADD di wilayahnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menjelaskan terkait penyaluran BLT DD Triwulan III yang diajukan pada akhir Juli. Menurut Febes, karena BLT DD Triwulan ketiga itu paling cepat diajukan bulan Juli untuk serapan bulan Juli s/d September.

“Pertimbangannya ditaruh di akhir Juli adalah karena untuk memberikan kesempatan bagi Desa-desa yang penyerapan dananya hampir mencapai 90% dengan _output_ 75% untuk segera menyelesaikannya terlebih dulu. Mengingat besaran persentase tersebut menjadi persyaratan untuk pengajuan DD Non BLT Tahap III. Jadi, ketika tahap sebelumnya atau Tahap II belum mencapai angka persentase tersebut, kemudian ditambah dengan jumlah DD BLT Triwulan III, maka justru akan menambah beban untuk tercapainya persentase serapan dan _output_ kegiatan yang dipersyaratkan,” terang Febes.

“Selain pertimbangan tersebut, juga kami maksudkan agar pengajuan DD BLT Triwulan III untuk bulan Juli-September, bisa sekaligus banyak desa yang diajukan di bulan Juli ini. Kalaulah misalnya oleh desa akan dibagikan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juli-Agustus, maka hal itu sangat dimungkinkan sekali. Minggu besok kan sudah masuk bulan Agustus ,” sambungnya.

Ketika dana desa tersebut sudah cair baik untuk BLT maupun non BLT, pihaknya menekankan agar dilaksanakan menurut perencanaan dan prioritas kegunaannya, sesuai dengan yang telah ditetapkan. Termasuk diingatkan olehnya agar pengambilan dana dari Rekening Kas Desa disesuaikan kebutuhan riil belanjanya. Ketentuan batasan jangka waktu untuk pembelanjaan uang yang sudah dicairkan dari Bank dan batasan nominal uang _cash_ yang dibawa Bendahara Desa sudah ada pengaturannya. Kalaupun dalam pelaksanaannya kemudian menyebabkan harus ada pergeseran objek belanja, misalnya, maka itu bisa diakomodir melalui Perkades Perubahan Penjabaran APBDesa. Termasuk jika kemudian muncul penambahan atau pengurangan pendapatan. Sementara jika kemudian muncul keadaan yang menyebabkan pergeseran pada bidang, subbidang, kegiatan, dan jenis belanja, maka hal tersebut secara normatif diakomodir dalam Perdes tentang Perubahan APBDesa.

“Yang jelas kalau ada perubahan tertentu menyangkut pelaksanaan APBDesa, apakah itu menyangkut perubahan pendapatan, sisa penghematan belanja, penyelesaian kegiatan tahun sebelumnya dari SILPA tahun berjalan, penggunaan SILPA tahun berjalan, atau terkait pergeseran bidang, subbidang, kegiatan, jenis belanja, atau objek belanja sekalipun, maka hal tersebut tinggal mengikuti ketentuan normatifnya sebagaimana sudah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa beserta Perda Perbup terkait,” paparnya.

Seperti diketahui DD yang diberikan kepada pemerintah desa pada Tahun 2022 ini, sesuai kebijakan pemerintah diarahkan pada prioritas kegiatan-kegiatan yang mendukung terwujudnya pemulihan ekonomi nasional (PEN), program nasional yang sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

“Melalui DD ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian desa, utamanya pasca pandemi Covid, yang diantaranya digunakan untuk jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai guna keperluan warga miskin dalam pengadaan kebutuhan pokoknya. Namun sesungguhnya, dengan melihat kenyataan yang ada dan berdasarkan penyampaian dari beberapa aparat pemerintah desa yang kita temui di lapangan, harapannya ada pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah (pusat) yang langsung terjun ke desa-desa terkait efektivitas penggunaan BLT DD itu sendiri,” pungkasnya.

Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Pati, Topan Ahmad Hadian Previous post 1 Napi Kasus Terorisme dari Rutan Cikeas Dipindah ke Lapas Kelas IIB Pati
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Pati, Imam Kartiko Next post Jabatan Kades Diusulkan 8 Tahun Tiga Kali Periode

Tinggalkan Balasan

Social profiles