DPRD Usulkan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol, Ini Isinya

Rapat Paripurna DPRD Pati membahas Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sedikitnya terdapat 13 materi dalam isi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang diusulkan Komisi A DPRD Kabupaten Pati.

Dalam penjelasan yang disampaikan DPRD Pati melalui laporan tertulisnya berikut ketiga belas isi materi Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Kewenangan Pemerintah Daerah; penggolongan minuman beralkohol; perizinan minuman beralkohol; peredaran minuman beralkohol; penjualan minuman beralkohol; hak, kewajiban dan larangan; pelaporan,” bunyi laporan penjelasan DPRD yang ditulis Rabu (6/7/2022).

Halaman depan draf Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Halaman depan draf Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Berikutnya yaitu pembinaan, pengendalian dan pengawasan; penertiban; peran serta masyarakat; sanksi administrasi; penyidikan; dan penjelasan ketentuan pidana.

Selain itu, dalam laporan tertulisnya itu disebutkan terkait dengan tujuan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ini. Yaitu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Agar tidak terjadi tindak kekerasan, kriminalitas, dan tindakan lain yang sifatnya merugikan kepentingan masyarakat dan Pemerintah Daerah sebagai dampak dari peredaran penjualan minuman beralkohol,” jelasnya.

Kemudian, Raperda ini nantinya ketika menjadi Perda sebagai pedoman perlindungan kepentingan masyarakat dengan menghadapi upaya sinkronisasi peraturan yang saling tumpang tindih di daerah.

Sebagai informasi, draf usulan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atas prakarsa DPRD Pati ini terdiri dari 16 BAB dan 39 pasal.(adv)

Kepala Bidang Perikanan Budidaya pada DKP, Dwi Endang Subekti, (Foto : Saiful Anwar) Previous post DKP Usul Bantuan Belasan Juta Benih Ikan dan Udang
Next post Sesuai Target, DPC AKTI Kudus Sabet Empat Emas Fornas VI di Palembang

Tinggalkan Balasan

Social profiles