SAMIN-NEWS.com, PATI – Penambahan jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi pembahasan yang manerik untuk di simak akhir-akhir ini. Dari sekian kepala desa di kabupaten pati mengusulkan agar masa jabatan Kades ditambah dari yang berlaku saat ini yaitu 6 tahun dengan tiga kali periode.
Sebelumnya ada sejumlah Kades di Kabupaten Pati yang mengusulkan masa jabatan Kades untuk ditambah. Mereka mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Pati, Imam Kartiko menuturkan bahwa dari sekian usulan penambahan masa jabatan kades juga beragam.
”Ada yang mengusan 8×3 maksutnya delapan tahun tiga kali menjabat, ada juga 10×2 sepuluh tahun dua kali menjabat,” kata Imam dalam rekamannya yang ditulis Kamis (28/7/2022).
Hanya saja, ia menegaskan ini baru aebatas ususlan. Pasalnya, kqta dia selama aturan belum berubah tidak bisa diterapkan itu semua hanya sekedar usulan. Peraturan jabatan kades yaitu 6×3 enam tahun tiga kali menjabat itu yang masih berlaku.
Di sisi lain, di Kabupaten pati bulum ada peraturan penambahan jabatan untuk Kades. Bahkan, dia juga mengaku sebelumnya juga ada yang mempertanyakan terkait kejelasan staf desa untuk dinaikan jabatannya menjadi kaur atau jabatan yang lain.
“Dari pemerintah pati sendiri tidak berani memutuskan itu, bahkan dari aturan pemerintah pusat tidak ada setatus staf desa yang ada hanyalah jabatan yang resmi. Tetapi dari pemerintah pati memberikan kelonggaran terkait aturan itu, semua diserahkan ke desa masing- masing yang penting tidak menabrak aturan yang beraku,” tuturnya.
Selain itu, dia menambahkan keinginan merubah aturan penambahan jabatan kades terus disuarakan oleh kades- kades lain karena jabatan kades sangat fantastik.