SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Pati, Imam Kartiko mengatakan hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang telah dilaksanakan pada 23 Juli sudah final.
Hal itu ia sampaikan merespon surat keberatan terkait hasil penghitungan suara dalam pemilihan Kepala Desa PAW Desa/Kecamatan Sukolilo tertanggal 25 Juli 2022 yang ditujukan kepada Bupati Pati, Haryanto.
Ia menjelaskan bahwa terkait keberatan hasil Pilkades PAW ini pihaknya tidak mempermasalahkan. Sebab hal ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 88 termasuk Perda nomor 8. Dijelaskan bahwa sejak penetapan calon terpilih diberikan ruang untuk mengajukan aduan yang disampaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Semestinya dikoordinasikan terlebih dahulu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Kemudian, surat keberatan ini dibuat bukan dari calon yang bersangkutan, tetapi justru oleh saksi. malah bukan dari calon atas nama Ramli dengan nomor urut 1 yang ditujukan kepada pak Bupati. Nah tergantung dari beliau disponya seperti apa,” jelas Imam Kartiko, Selasa (26/7/2022).
Lanjutnya, ia menegaskan ketika pihaknya turun nanti mereka akan diarahkan untuk mengajukan aduan ke Panwascam karena mekanismenya memang melalui Panwascam.
Dalam waktu tujuh hari, kata dia Panwascam harus menjawab aduan keberatan pelaksanaan Pilkades PAW. Sementara itu ika dibutuhkan bisa koordinasi dan konsultasi dengan Panwaskab dalam waktu 30 hari selesai.
Akan tetapi, ia mengatakan bahwa dengan adanya aduan maupun sebaliknya, tidak akan mempengaruhi hasil pelaksanaan Pilkades yang telah berjalan.
“Di pasal selanjutnya, adanya aduan selesai atau tidak selesai tidak membatasi proses pelantikan, tetap jalan terus tidak mempengaruhi hasil, penetapan SK tetap jalan terus,” tegasnya.
Pihaknya menambahkan bahwa terkait dengan kelebihan satu suara oleh panitia sebelumnya telah memastikan kotak suara itu kosong. Dengan cara dibuka, lalu diperlihatkan ke calon maupun saksi calon bahwa memang kosong. Kemudian kotak suara akan ditutup dan disegel.
“Setelah selesai pencoblosan, akan disampaikan bahwa berapapun yang ada di kotak itu, maka itu lah hasilnya, yang ada di dalam kotak yang jadi patokan. Nah misalnya kelebihan satu (suara) itu sudah di luar kita lantaran bukan terjadi kesengajaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui surat keberatan atas hasil penghitungan suara Desa Sukolilo ini ditandatangani oleh 6 orang. Di antaranya adalah Joko Santosa selaku saksi, Bambang Sutrisno selaku saksi, Jaka Sukariyanto selaku relawan, Slamet Riyanto selaku relawan, Pranoto AB selaku relawan serta Darmo Kusmo selaku relawan.