SAMIN-NEWS.com, PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati memusnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum atau inkrah di halaman kantor Kejari pada Selasa (12/7/2022).
Kepala Kejari Pati, Mahmudi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari Narkotika dan Kesehatan sebanyak 45 perkara, Perjudian 4 perkara, Penggelapan 2 perkara, Minuman Keras 5 perkara.
“Narkotika 4.062 butir obat terlarang mulai Zypraz Alprazolam, Tramadol HCL, Trihexphenidiyl. Kemudian 41,51925 gram jenis sabu,” kata Mahmudi kepada wartawan usai kegiatan.
Selanjutnya, kata dia ada juga barang bukti beberapa handphone, kalkulator, helm merk Honda, gagang kunci letter T, satu pucuk softgun beserta 6 butir selongsong peluru yaitu senjata api rakitan (Senpira).
“Lalu ada 212 botol minuman keras berbagai jenis, seperti Whisky, Vodka, Anggur Merah, Anggur Malaga, Soju, Congyang dan Arak Putih,” ungkap Mahmudi.
Mahmudi menyebut barang bukti Narkotika dan Psikotropika itu dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan direbus dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan cara dihancurkan dengan palu atau dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini diharapkan dapat mendorong semangat tumbuhnya kesadaran bersama, saling memahami, saling mendukung, dan saling memperkuat satu sama lain.
“Tujuannya guna memenuhi kebutuhan, mengisi kekurangan bagi dicapainya keberhasilan dalam menjalankan tugas demi peningkatan kinerja yang menjadi harapan bersama,” tutup Mahmudi.