SAMIN-NEWS.com, PATI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan bahwa hak angket terkait pengisian Perangkat Desa (Perades) kini telah selesai dan tidak bisa diangkat kembali. Ini ia sampaikan usai rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD, Selasa (19/7/2022) kemarin.
Menurut Ali, tidak bisa dilanjutkannya hak angket tersebut lantaran salah satunya tidak memenuhi kuorum saat akan melakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket Perades. Dengan begitu tidak bisa dilanjutkan untuk proses selanjutnya.
“Upaya hak angket sudah tidak bisa, karena memang tidak memenuhi kuorum saat pembentukan pansus. Di DPRD sudah selesai, karena apa ya, sebab apa yang disampaikan anggota DPRD mengenai hak angket saat paripurna digulirkan pembentukan panitia itu tidak kuorum,” kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.
Ia mengungkapkan, menurut aturan ketika tidak kuorum, maka hal tersebut tidak bisa dibawa kw tingkat selanjutnya yaitu pembahasan ke rapat pimpinan fraksi maupun pimpin DPRD.
Kemudian dirinya juga memaparkan, jika terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tes pengisian calon perangkat desa di Kabupaten Pati, dirinya menyarankan supaya Calon Perangkat Desa Gagal (Capraga), untuk melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.
“Terkait Perades Hak angket itu sudah selesai, apabila ada pelanggaran hukum maka silahkan dilaporkan ke APH,” terangnya.
Di sisi lain, Rabu (20/7/2022) tadi pagi belasan Calon perangkat desa gagal (Capraga) menggelar aksi unjuk rasa menuntut Pemerintah Kabupaten Pati, wakil rakyat beserta aparat penegak hukum untuk mengusut terkait kejanggalan dalam prosesnya.(adv)