Melalui ATR/BPN, Pemkab Kudus Serahkan 100 Sertifikat Kepada Warga Desa Bacin

Penyerahan Simbolis Sertifikat, Kepala BPN Kudus Pratomo Adi Wibowo dan Bupati Kudus Hartopo ke Warga Desa Bacin, (Foto : Adam Naufaldo)
Penyerahan Simbolis Sertifikat, Kepala BPN Kudus Pratomo Adi Wibowo dan Bupati Kudus Hartopo ke Warga Desa Bacin, (Foto : Adam Naufaldo)

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Kantor ATR/BPN Kudus menyerahkan 100 sertifikat bagi warga Desa Bacin tepatnya di Kantor Balai Desa Bacin, pada (11/7/2022).

Dalam penyerahan sertifikat, pihak Pemerintah Kabupaten Kudus dan Kantor ATR/BPN menargetkan hingga 18.000 bidang tanah di Kabupaten Kudus. “Penyerahan sertifikat, Pemkab Kudus dan Kantor ATR/BPN ada target 18 ribu,” ucap Bupati Kudus Hartopo saat ditemui di Balai Desa Bacin.

Namun hal tersebut baru terealisasikan 5 persen. Oleh sebab itu, Bupati Kudus meminta untuk bekerja sama dan saling berkomunikasi satu sama lain, karena program ini adalah trisula. “Maka dari itu kita harus bisa kerja bareng, program trisula ini meliput pemerintah daerah, pemerintah desa dan bpn,” ujar Bupati Hartopo.

Orang nomor satu di Kudus tersebut menghimbau untuk mensosialisasikan ke masyarakat terkait cara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Ketika masyarakat belum paham bagaimana mendaftarkan PTSL segera diberi tahu,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara komulatif ada 92 persen yang sudah bersertifikat sejumlah 450.000 bidang tanah dan sisanya masih kurang 8 persen.

Sementara itu, Kepala BPN Kudus Pratomo Adi Wibowo mengatakan 900 sertifikat berkas sudah masuk, sekitar 5 persen. Jadi total sertifikat sebanyak 229 seluruh Kabupaten Kudus. “100 Desa Bacin, Desa Kaliwungu 24, Desa Glagah Kulon 16, dibagikan akhir tahun,” jawabnya.

Tentunya hal tersebut dibagikan karena memiliki daya tarik dimata masyarakat. Serta jika PTSL sudah dibagikan maka banyak masyarakat yang mengetahuinya.

Dirinya menegaskan, untuk biayanya tidak boleh lebih dari Rp 350 Ribu. Tarif tersebut tentunya mengacu pada payung hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri, dan Peraturan Bupati (Perbup) No 1 Tahun 2020. “Kalau kurang dari 350 lebih baik. Target tahun 2022 sebanyak 18 ribu,” pungkasnya.

Penulis
Adam Naufaldo

Fraksi Demokrat DPRD Pati setujui Raperda Dana Cadangan Pilkada tahun 2024 Previous post Sidang Paripurna Fraksi Demokrat Setujui Raperda Dana Cadangan Pilkada
Tujuh Titik Jalan Lingkar Utara UMK yang Tidak Berfungsi, (Foto : Adam Naufaldo) Next post Minim Penerangan, Jalan Lingkar Utara UMK Bahayakan Kendaraan Bermotor, Warga: Jangan Viral Dulu Baru Ditindaklanjuti

Tinggalkan Balasan

Social profiles