Pati Bahas Peraturan Pengendalian Minuman Beralkohol

Berlangsung rapat paripurna DPRD dengan jajaran eksekutif bahas dua agenda, Selasa (5/7/2022)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol pada Selasa (5/7/2022). Penjelasan Raperda Minuman Beralkohol (Minol) ini disampaikan oleh anggota DPRD, Hartono, S. E.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan Raperda tentang pengaturan minuman beralkohol sangat penting bagi daerah yaitu untuk mengendalikan penyebaran Minol di tengah masyarakat.

“Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol atas prakarsa DPRD ini juga penting. Karena saat ini banyak minuman beralkohol yang berkeliaran,” ucap Ketua DPRD, Ali Badrudin.

Dia berharap lebih dengan adanya Raperda tersebut, ke depannya agar yang dijerat tidak hanya penjual minuman beralkohol kapasitas kecil atau sebatas pengecer. Melainkan, si atasnya lagi ada distributor yang notabenenya usahanya lebih besar harus mendapat tindakan yang sepadan.

“Pada saat pembahasan jangan hanya dari penjual pengecernya yang dijerat, tapi distributor yang besar tidak dikenakan. Nah ini perlu dibuatkan satu regulasi untuk pengaturan itu atau untuk mencegah minuman beralkohol jangan sampai membumi di Kabupaten Pati, harus kita cegah,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai siapa yang boleh menjual minuman beralkohol tersebut, pihaknya mengungkapkan sebisa mungkin agar penjual minuman beralkohol tidak diberi ruang di Kabupaten Pati.

Lebih lanjut, kata Ali untuk tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol dimana belum bisa dijelaskan secara pasti. Lantaran saat ini masih berupa rancangan draft akademis Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Nanti akan dibahas bersama antara legislatif dengan eksekutif. Kalau perlu saya pribadi tidak dikasih tempat untuk menjual minuman beralkohol. Meskipun di hotel berbintang itu harus dicegah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada hari ini ada dua pembahasan Raperda, pertama yaitu pembahasan Penjelasan Bupati Pati atas Raperda tentang Dana Cadangan Pilkada. Kedua pembahasan Penjelasan DPRD atas Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.(adv)

Dari kiri, Ketua DPRD, Ali Badrudin dan Wakil Ketua II DPRD Pati, H Hardi Previous post Dana Cadangan Pilkada Kabupaten Pati Rp70 M
Uji tanding Persipa Pati vs Persiba Balikpapan sebelum bergulir liga 2 di Stadion Joyokusumo Pati Next post Joni Kurnianto Sebut Persipa Dapat Tantangan Tanding Lawan Klub Liga Satu

Tinggalkan Balasan

Social profiles