SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Dua Ormas Islam di Jepara, yakni Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) serta Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jepara menolak terkait ekspansi zonasi industri menjadi 9 titik kecamatan di Kabupaten Jepara.
Penolakan itu disebabkan lantaran jika ekspansi zonasi industri menjadi 9 titik benar adanya, Dikhawatirkan terjadi dampak sosial yang ditimbulkan dan dampak ekonomi matinya sektor UMKM yang selama ini menjadi andalan Jepara.
Dua Ormas terbesar di Jepara itu menolak Raperda tersebut bukan karena tak diundang DPRD setempat dalam agenda public hearing pada bulan lalu. Tetapi berdasarkan pada analisis dampak sosial ekonomi.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Penjabat Bupati (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta dan juga Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif. Penolakan PCNU Jepara itu melalui surat Nomor 0144/PC/A.II.c/H-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022. Sedangkan PD Muhammdiyah dengan Surat Nomor : 018/III.0/B/2022 tertanggal 16 Juni 2022.
Sekretaris Tanfidziyah PCNU Jepara, Ahmad Sahil menegaskan ekpansi zonasi industri menjadi 9 titik kecamatan di Kabupaten Jepara ini akan semakin akan berdampak negatif kepada kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
“Harusnya ada kajian yang sangat mendalam beserta evaluasi atas pengembangan industri di Jepara, baik sosial maupun ekonomi, termasuk dampak terhadap UMKM yang selama ini menjadi andalan Jepara,” ujar Gus Sahil.
Sementara Ketua PD Muhammadiyah Fachrurrozi dalam suratnya meminta agar Raperda RTRW yang salah satu isinya adalah memberikan ruang bagi ekspansi zonasi industri menjadi 9 titik kecamatan di Kabupaten Jepara untuk dipertimbangkan kembali.