SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus terus menggencar tentang menyosialisasikan Dana Bagi Hasil Cukai dan Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat Kudus. Bertajuk ‘Sosialisasi ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai’ acara tersebut kali ini di gelar di Gedung JHK Dawe Kudus pada Senin, (25/7/2022).
Gencarnya sosialisasi, Bupati Hartopo menyebut masyarakat Kudus sudah banyak mengerti terkait Pemkab Kudus yang memiliki banyak dana DBHCHT.
“Masyarakat Kudus sudah tahu pemda punya dana banyak tentang DBHCHT,” ujar Bupati Kudus Hartopo saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang DBHCHT.
Terkait hal itu masyarakat juga berpikir dan komplain kepada pemkab. “Masyarakat juga berpikir dan komplain kepada bupati. Kenapa dana yang sebesar itu jalan masih rusak, lampu mati, dan sampah tidak tersangkut. Dan Itu menjadi permasalahan,” ungkapnya.
Sebab, lanjut dia mengungkapkan, karena pemkab sendiri terhalang oleh adanya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur nomor 215/PMK07/2021 tentang alokasi DBHCHT yang diterima pemda tidak bisa digunakan infrastruktur sepenuhnya, yang sebelumnya diatur PMK No 7 tahun 2020.
“Bisa menggunakan dana cukai itu hanya 50% kesejahteraan masyarakat seperti infrastruktur dan 40% peningkatan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
Penulis
Adam Naufaldo