SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Polres Jepara menetapkan seorang warga Bekasi, RD (31) sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur terhadap seorang anak berinisial D (15) warga Kecamatan Batealit.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono saat konferensi pers pada Kamis (14/7/2022) di Mapolres, pihaknya mengatakan bahwa tersangka RD membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi akan menikahi anak tersebut.
Ia menjelaskan pria yang sudah beristri dan mempunyai anak tiga ini telah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan/pencabulan terhadap seorang anak berinisial D berumur 15 tahun warga Kecamatan Batealit pada 24 Juni 2022.
“Kejadiannya berawal saat perkenalan lewat Main Bareng (Mabar) game online, kemudian saling tukar nomor WA. Saat itu tersangka mengaku belum beristri dan korban juga mengaku sudah kuliah semester 2 dan akhirnya tersangka datang ke Jepara untuk menemui korban,” terang Kapolres.
Setelah tiba di Jepara tersangka, lanjutnya kemudian tersangka menjemput korban ke rumahnya sambil menunggu tidak jauh dari rumah korban. Lalu korban diajak ke hotel yang telah dipesan di wilayah Jepara Kota.
“Saat di hotel mereka sempat main bareng (Mabar) game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri,” lanjut Kapolres.
Sementara orang tua korban kebingungan sebab saat mengecek kamar korban, ternyata D tidak di kamar sehingga keluarga korban berusaha menghubungi dan mencari korban, tetapi tidak bisa dihubungi.
“Akhirnya keesokan harinya orang tua korban meminta teman dekatnya untuk menghubunginya dan diminta main ke rumahnya,” ungkapnya.
Tak lama kemudian, masih kata Kapolres korban dan tersangka datang, yang mana saat itu keluarga korban sudah menunggu dan bersiap-siap untuk langsung menyerahkan RD ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
“Atas kasus tersangka RD ini telah melanggar pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutup Kapolres.(hp)