SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DINSOS P3AP2KB) Kabupaten Kudus Drs. MUNDIR. MM angkat bicara mengenai pengemis, gelandangan dan orang terlantar (pgot) di Kudus (10/7/2022).
Kepala Dinsos P3AP2KB mengatakan pihaknya memiliki tugas untuk menindak pgot yang sedang marak di Kudus. “Dinsos punya tugas yaitu penghalauan dan pembinaan ditempat. Bisa juga dilakukan sendiri atau parsial,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya.
Ada empat titik pgot yang sering ditemukan, yakni pertama berada di lampu merah Rumah Sakit Mardi Rahayu lampu merah sempalan, Kedua berada di lampu merah Kelenteng Matahari, Ketiga daerah Jember dan terakhir Ngembalrejo. Tentunya untuk hal itu harus dilakukan penindakan.
Namun, penindakan tersebut harus berdiskusi dulu dengan Satpol PP. Sebelum melakukan penindakan harus memiliki dasar penindakannya yakni harus punya Peraturan Bupati (Perbup) dulu. “Kami masih menunggu perbub yang sampai saat ini belum ada. Agar jika melakukan penindakan kita punya dasar yang kuat,” ucapnya.
Sementara itu, jika menemui orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dalam kondisi kurang sehat, pihaknya sudah bekerja sama dengan rumah sakit di Kabupaten Kudus. “Untuk ODGJ, Dinsos sudah kerja sama dengan rumah sakit. Ketika dalam kondisi sakit akan dirawat secara gratis,” terangnya.
Kerja sama yang dilakukan Dinsos P3AP2KB Kudus adalah Rumah Sakit RSUD Dr. Loekmono Hadi Kudus yang sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Rumah sakit tersebut berada di Jl. Dr. Lukmono Hadi No.19, Kec Jati, Kabupaten Kudus.
Penulis
Adam Naufaldo