SAMIN-NEWS.com, PATI – Tiga nama diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pati. Sementara masa jabatan Bupati Pati Haryanto akan berakhir 22 Agustus 2022 mendatang.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan usulan tiga nama tersebut disepakati berdasarkan rapat antara pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi partai di DPRD Pati.
Rapat ini merupakan tindaklanjut surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 8 Juli 2022 bersifat segera terkait dengan masa jabatan Bupati Pati, Haryanto yang akan berakhir 22 Agustus.
“Ketua DPRD mengusulkan 3 (tiga) nama sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pati pengganti Haryanto. Tetapi usulan DPRD ini tidak serta jadi, namun sebagai pertimbangan ketika Mendagri memutuskan Pj,” kata Ali, Rabu (13/7/2022).
Di dalam rapat itu, ia mengungkapkan masing-masing fraksi mengusulkan tiga nama dan mengerucut jadi 6 nama. Di antaranya, Tri Hariyama, Bambang Santoso, Teguh Widyatmoko, Jumani, Tulus Budiharjo dan Ikmal.
Ali menjelaskan bahwa dari beberapa nama itu dilakukan pemilihan. Dengan perolehan Tri Hariyama dapat 9 suara, Bambang Santoso 9 suara, Teguh Widyatmoko 4 suara, Jumani 2 suara, Ikmal dan Tulus masing-masing 1 suara.
Dari perolehan suara tersebut, akhirnya disepakati oleh pimpinan DPRD dan pimpinan masing-masing fraksi berdasarkan perolehan suara terbanyak.
“Meski pimpinan DPRD punya kewenangan pengusulan langsung tapi kami mengedepankan asas musyawarah dan mufakat. Akhirnya yang disepakati nanti diusulkan ke Kemendagri Tri Hariyama, Bambang Santoso dan Teguh Widyatmoko.
Ia melanjutkan, penunjukan Pj Bupati menurut UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemerintah daerah adalah pimpinan tinggi pratama, sementara di Pati yaitu Sekda, Sekwan hingga kepala OPD kemudian eselon 2 yang ada di Pati.
“Yang ditunjuk Mendagri nanti adalah nama usulan dari DPRD Pati dan siapa pun nanti yang terpilih untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat Pati,” pungkasnya.(adv)