SAMIN-NEWS.com, PATI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Pati menyatakan, sebanyak 222 narapidana (Napi) diusulkan untuk mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 2022.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Pati, Topan Ahmad Hadian menegaskan pemberian remisi umum 17 Agustus itu diusulkan bagi Napi yang memenuhi dua syarat, yaitu pertama syarat administratif dan kedua substantif.
“Kita mengusulkan 222 orang mendapatkan remisi umum yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat dministrasi itu putusannya sudah lengkap, sudah inkrah. Misalnya karena satu hal yang bersangkutan banding kasasi, itu tidak bisa diusulkan,” kata Topan dalam rekamannya, Sabtu (6/8/2022).
“Kemudian syarat substantif itu terkait misalnya napi berkelakuan baik, tidak masuk leter F atau sedang menjalani hukuman disiplin,” imbuh Topan.
Ia melanjutkan sebanyak 222 napi tersebut untuk saat ini sudah diusulkan oleh Lapas Pati mendapat remisi umum 17 Agustus dan biasanya 99 persen bakal disetujui.
“Karena dua syarat itu sudah terpenuhi benar-benar dijaring. Remisi ini dipastikan tidak dipungut biaya sebab ini merupakan hak napi,” jelasnya.
Disinggung apakah bisa bertambah, Topan menyatakan kemungkinan besar dari napi yang diusulkan itu sudah fix. Sebab sudah sesuai dengan ketentuan kedua syarat tersebut.
“Dan surat keputusan (remisi) itu biasanya paling cepat satu minggu sebelum tanggal 17 Agustus,” pungkasnya.