SAMIN-NEWS.com, PATI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati menyerahkan sertifikat hak atas tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke masyarakat Desa Kedungsari, Kecamatan Tayu, Rabu (24/8/2022).
Lulus Y.P selaku pegawai dari kantor BPN Pati menyatakan pihaknya menyerahkan 578 bidang sertifikat tanah PTSL kepada masyarakat Kedungsari. Dirinya menyinggung bahwa Desa Kedungsari merupakan salah satu desa unggulan menjadi desa lengkap di Kabupaten Pati.
Menurutnya, program sertifikat tanah PTSL ini bukan sekadar menerbitkan legalitas terhadap suatu bidang pertanahan. Melainkan, upaya BPN dalam mendukung program pemerintah guna meningkatkan perekonomian masyarakat pasca pandemi.
“Di samping program pemerintah legalisasi aset berupa sertifikat tanah hak milik, tetapi juga untuk memberdayakan perekonomian masyarakat,” ucap Lulus.
Menurutnya, dengan sertifikat PTSL itu bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Lantaran, misalnya akan membuka usaha bisa digunakan menambah modal. Hal ini yang ia sebut sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Karena (sertifikat) ini di kemudian hari misalnya diagunkan ke bank pinjam modal untuk membuka usaha. Tidak bingung lebih gampang dalam mengakses permodalan,” terangnya.
Sedangkan Kades Kedungsari, Mustamin mengaku masyarakatnya antusias dan sangat senang terhadap program PTSL ini. Ia mengatakan Pemdes Kedungsari mengajukan 628 bidang tanah untuk disertifikarkan, namun baru 578 yang bisa diproses.
“Yang jelas masyarakat senang sekali sudah lama ingin mempunyai sertifikat karena tanah mereka sudah punya status tidak ada sengketa. Selain itu, juga meningkatkan ekonomi meningkatkan modal,” jelasnya.