SAMIN-NEWS.com, PATI – Menyikapi peristiwa korban kekerasan seksual oleh N yang ditemukan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti beberapa waktu lalu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) Kabupaten Pati menegaskan siap mendampingi.
Kepala Dinsosp3akb Kabupaten Pati, Indriyanto mengatakan Dinas Sosial siap memberikan pendampingan penuh kepada korban sesuai porsi yang ada.
Dinsos Pati akan siap memberikan pendampingan penuh kepada N (korban) sesuai porsi yang ada. Kalau dari kami memang siap memberikan pendampingan kepada korban, istilahnya sesuai porsi yang ada,” katanya, Selasa (9/8/2022).
Pendampingan yang dilakukan itu, dia mengungkapkan dalam bentuk memberikan perhatian kepada anak, memantau dan menyambangi korban, serta mendampingi anak sehingga trauma yang dialami segera pulih dan sehat kembali.
Di sisi lain secara perlahan, Dinsos juga akan memberikan pengetahuan seputar penggunaan teknologi media sosial secara bijak. Di samping itu, Dinsos juga akan melakukan pembinaan kepada orang tua korban. Hal ini dimaksudkan supaya lebih perhatian kepada anaknya.
“Medis sudah ditangani dengan baik, kemudian nanti juga ada istilahnya pendampingan dari pekerja sosial profesional dari kami, untuk perkembangan psikisnya,” terang Indriyanto.
Kasus kekerasan seksual di bawah umur yang dialami oleh N tersebut saat ini sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pati. Di sisi lain, untuk pelakunya saat ini masih dalam pencarian kepolisian.
Saat ini proses hukum terus bergulir, dan saat ini proses penanganan hukum telah dipegang oleh Polres Pati. Dan dirharap pelaku segera ditemukan dan mendapatkan hukuman yang sebanding atas perbuatannya, karena hal tersebut adalah tindak pidana.
“Karena ini tindak pidana, sesuai peraturan yang ada bisa diproses, serta hukum benar-benar ditegakkan, supaya ada efek jera bagi pelaku, dan tidak akan terulang kembali hal seperti itu,” tandas Indriyanto.
Diharapkan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Pati ini menjadi yang terakhir. Sementara itu ketika diproses secara hukum, akan memberikan efek jera bagi pelaku.