SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati menegaskan kendaraan plat merah atau mobil dinas dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Hadi Santosa mengatakan hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 192 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang saat ini tengah direvisi.
Ia menegaskan ketika didapati kendaraan dinas dan atau pelat merah saat pembelian bbm bersubsidi, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak SPBU. Namun bukan wilayahnya memberi sanksi terhadap ASN.
“Kami akan memberikan teguran langsung kepada SPBU yang melayani pembelian BBM Bersubsidi dengat plat merah,” kata Hadi saat dikonfirmasi Samin News, Sabtu (6/8/2022).
Kemudian, dirinya menjelaskan bahwa belum ada sanksi tegas untuk para pelanggar seperti pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar dan tetap menggunakan BBM bersubsidi.
“Belum ada sanksi tegas soal hal itu, mungkin dari kami hanya teguran lisan saja bagi pihak SPBU,” ucap Hadi.
Meski begitu, ia mengaku kendaraan dinas atau plat merah menggunakan jenis BBM non subsidi cukup berat bagi instansi yang bersangkutan. Pasalnya, kata dia tidak ada penambahan anggaran untuk pembelian jenis bbm non subsidi yang harganya tinggi.
“Ini yang menjadi permasalahan kita sebenarnya, anggaran kita kan tetap, jadi volumenya semakin kecil, karena diwajibkan memakai pertamax,” jelasnya.
Tetapi, menurutnya kebijakan pembatasan pembelian bbm itu cukup tepat agar subsidi ini tepat sasaran. Yakni bbm subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin.