Diwajibkan, SMA N 1 Pati Tuntas Isi Survei Lingkungan Belajar

Kepala SMA Negeri 1 Pati, Kaslan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Survei Lingkungan Belajar merupakan bagian dari Asesmen Nasional untuk mengevaluasi kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Program ini merupakan evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) guna meningkatkan kualitas pendidikan.

Pengisian Survei Lingkungan Belajar ini wajib dilakukan oleh pengajar dan Kepala Sekolah yang jadwalnya untuk jenjang SMA sederajat telah dimulai tanggal 1 s/d 10 Agustus 2022.

Terkait dengan survei itu, SMA N 1 Pati mengatakan pengisian Survei Lingkungan Belajar oleh bapak/ibu guru setempat semuanya telah ikut bagian mengisinya yang saat ini sudah tuntas berakhir tanggal 10 Agustus.

“Survei lingkungan ini aspeknya meliputi numerik, literasi, karakter, kemudian ada lingkungan sendiri,” kata Kepala SMA N 1 Pati, Kaslan dalam rekamannya yang ditulis Jumat (12/8/2022).

Kaslan menjelaskan tujuan pengisian survei ini nanti muncul yang namanya raport pendidikan. Isinya yaitu menggambarkan apa yang sudah dicapai oleh sekolah maupun apa yang belum dicapai.

Artinya, survei tersebut sebagai laporan evaluasi terhadap mutu pendidikan dalam hal ini di SMA N 1 Pati. Sementara itu, jika masih ada yang belum memenuhi standar, maka bisa dicapai di tahun pelajaran berikutnya.

Dirinya menegaskan ini ada kaitannya dengan pelaksanaan Assesmen Nasional yang berlaku bagi siswa. Sementara pengisian survei lingkungan belajar untuk bapak/ibu guru sebagai instrumen evaluasi mutu pendidikan.

“Sedangkan jadwal asesmen nanti akan dimulai akhir bulan ini menggunakan sistem online yang mana akan diwakili oleh 45 siswa yang sudah ditunjuk Kemendikbud lewat Dapodik. Jadi sekolah tidak bisa mengusulkan, tidak bisa memilih, tapi simpelnya ditunjuk Kemendikbud secara random bagi siswa kelas XI,” ungkapnya.

Kaslan menambahkan dari pusat pelaksanaan asesmen ditetapkan dimulai tanggal 29 Agustus s/d 1 September 2022 atau empat hari. Hanya saja asesmen ini sebenarnya berlangsung dua hari yang mana satuan pendidikan diberi kewenangan memilih.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, (Foto : Adam Naufaldo) Previous post Wacana Kampanye Kampus Pemilu 2024, Ketua DPRD Kudus: Tidak Apa-Apa
Berlangsung kegiatan sosialisasi rokok dan cukai ilegal Next post Gandeng Seniman Campursari, Diskominfo Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Tinggalkan Balasan

Social profiles