SAMIN-NEWS.com, KUDUS – DPRD Kabupaten Kudus pada Kamis (11/8/2022) menggelar rapat paripurna membahas penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Kudus dengan DPRD tentang Kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara (KU-PPAS) 2022/2023.
Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kudus, yang dihadiri para Wakil DPRD Kudus, Bupati Kudus, Anggota Dewan, dan Kepala OPD, beserta pejabat lainnya yang mewakili.
Dalam rapat paripurna Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan menyampaikan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022.
“Bupati Kudus telah mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Kudus tertanggal 5 Agustus 2022 Nomor 050.2/3906/25.00/2022 perihal Pengiriman Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Kudus Tahun 2022,” kata dia.
Kemudian dirinya menyampaikan beberapa rangkaian pembahasan mengenai waktu rapat kerja banggar bersama TAPD dan bersama internal.
“Senin (8/2/2022) telah dilaksanakan Rapat kerja Badan Anggaran bersama TAPD membahas Rancangan Perubahan KUA Tahun Anggaran 2022. Dan Selasa (9/8/2022) Rapat Badan Anggaran bersama internal,” katanya saat berada di ruang rapat paripurna.
Lebih lanjut, di hari berikutnya Rabu (10/8/22) telah dilaksanakan Rapat Komisi bersama OPD terkait telah membahas Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022.
Pada hari Kamis (11/8/2022) Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi dengan Pimpinan DPRD dilanjutkan Rapat Badan Anggaran dengan TAPD membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022.
“Untuk hasilnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kudus dan DPRD Kabupaten Kudus yang akan ditandatangani pada (11/8/2022),” pungkasnya.
Penulis
Adam Naufaldo