SAMIN-NEWS.com, PATI – Polres Pati berhasil menangkap buronan tersangka kasus kekerasan seksual dan penyekapan anak di bawah umur yang sempat melarikan diri. Hal ini disampaikan Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing saat Press release ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022).
Kapolres Pati menegaskan bahwa dirinya berhasil meringkus satu orang tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri dan menjadi buronan.
“Polres Pati berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial PH alias banyak,” ucap Kapolres.
Dirinya mengungkapkan pelaku berkenalan dengan korban, lalu meminta nomor hp korban. Setelah mendapat nomor korban, kemudian pelaku menjalin komunikasi serta membujuk rayu korban.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Pati, didapati bahwa korban disetubuhi tak hanya sekali, akan tetapi berkali-kali.
Berdasarkan pemeriksaan olah TKP kepolisian, saat itu korban dalam keadaan lemas, tidak berdaya dan tubuhnya kurus. Tak hanya kondisinya yang lemah, korban diketahui juga mendapat perlakuan kekerasan saat hendak menyatakan keinginannya untuk pulang ke rumahnya.
“Dari keterangan korban dan tersangka, didapati bahwa tersangka melakukan pemukulan yang dilakukan pada saat korban ingin pulang ke rumah orang tuanya,” terangnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian Unit Resmob yang dipimpin Reskrim mendapat informasi awal bahwa tersangka berada di Madura. Selanjutnya mendapat informasi akan pindah ke Papua.
Lalu, kata Kapolres, unit Resmob bekerjasama dengan Ditreskrimmum Polda Jateng berhasil menangkap tersangka di wilayah perairan Alor yang pada saat itu tersangka hendak menuju Papua. “Kapal kita setop kemudian kita lakukan penggeledahan. Dan tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
“Tersangka berniat melarikan diri karena setelah mengetahui diri dilaporkan maka yang bersangkutan naik ke atas kapal melarikan diri,” pungkasnya.