SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemkab Pati melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menegaskan akan melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Komunikasi.
Kepala Diskominfo, Ratri Wijayanto menyebut dalam Perda itu salah satunya dijelaskan mengenai pendirian menara telekomunikasi (BTS). seperti mengatur tentang jarak, radius hingga persetujuan lingga.
Selain itu, masyarakat di sekitar lokasi menara telekomunikasi harus menyetujui tentang pendirian menara tersebut. Jika ada yang tidak setuju, maka tidak bisa untuk dilanjutkan.
“Terkait dengan pendirian ini berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Komunikasi disebutkan 50 persen dari ketinggian jarak, lingkungan harus menyetujui. Misalnya ketinggian 50 meter, berarti radius 25 meter itu lingkungan harus menyetujui,” kata Ratri di kantornya, Senin (29/8/2022).
Berdasarkan sepengetahuannya, sistem pendirian menara ini harus ada perjanjian terlebih dahulu dengan pemilik lahan. Dari perusahaan menyewa/kontrak sebidang tanah yang dijadikan lokasi setelah mendapat referensi dari Diskominfo terkait dengan setplaynya.
Adapun kontrak perusahaan dengan pemilik lahan itu menyesuaikan tergantung berapa nilai perjanjian antara perusahaan dengan pemilik lahan.
Menurut Ratri, saat ini jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten tercatat sejumlah 333 unit. Jumlah menara ini di setiap wilayah jumlahnya berbeda lantaran coverage (cakupan) dari perusahaan provider yang bersangkutan.
Kita tidak bisa menyebut per desa per kecamatan, sebab dasarnya adalah coverage dari menara itu. Bisa jadi dalam satu desa satu kecamatan itu terdiri dari banyak menara,” jelasnya.
Adapun perusahaan menara telekomunikasi di Kabupaten Pati di antaranya, Centratama Indonesia, Daya Mitra, PT Epit Menara Aset, PT IBS, Indosat, Permata Karya Perdana, PT Persada Pratama, portalindo, Sarana Indiperkasa, PT TBG, PT Telkomsel, XL Axiata, dan STP.