PA Pati Tangani Satu Perkara Harta Gono-gini

Kantor pengadilan agama Pati (istimewa)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati menangani satu perkara terkait pembagian harta gono-gini yang mana pasangan suami istri ini bercerai serta mempunyai tiga anak.

Hakim Juru Bicara kantor Pengadilan Agama Kelas I Pati, Sutiyo mengatakan sebelum bercerai pasangan suami istri ini mempunyai sebuah bidang tanah yang di atasnya dibangun rumah untuk ditempati.

“Pasca perceraian, harta itu belum dibagi. Si Duda memberikan hartanya kepada anaknya yang pertama. Ia lupa kalau harga itu adalah harta gono-gini dengan istrinya,” ucap Sutiyo saat dihubungi Kamis (25/8/2022).

Padahal, Sutiyo melanjutkan ketika tanah dan rumah itu dihibahkan kepada anaknya, maka seharusnya ada persetujuan dari istri. Kemudian, dalam hukum islam disebutkan juga calon penerima hibah itu harus menghadap ke notaris untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Berdasarkan hukum islam, orang yang akan menerima hibah itu harus menghadap ke pejabat publik, yaitu notaris. Tetapi salah satunya tidak hadir untuk qobul, padahal itu rukun yang harus terpebuhi,” jelasnya.

Tetapi, belum selesai proses tersebut berdasarkan keterangannya anak kedua dan ketiga diusir dari rumah. Karena mempunyai hak yang sama atas hak waris, akhirnya mereka gugat ke PA.

“Karena merasa tidak pernah diberikan apapun, padahal ia juga mempunyai hak waris, akhirnya mereka gugat ke PA. Kita kabulkan dan sekarang masih proses banding,” ungkap Sutiyo.

Kantor DPRD Pati dipasangi garis polisi kamis (25/8/2022) Previous post Kantor DPRD Pati Disambangi Maling, Berkas Pembahasan 2023 Hilang
Next post Sebuah Truk Ketangkap Basah Bea Cukai Kudus Bawa Rokok Ilegal

Tinggalkan Balasan

Social profiles