Pemda Tak Sepakat, Pembahasan Raperda CSR Mandek

SAMIN-NEWS.com, PATI – Perumusan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) saat ini mandek di tingkat Pansus DPRD Pati.

Mandeknya pembahasan raperda tersebut diungkapkan lantaran antara jajaran legislatif dan eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) belum menemui titik sepakat guna pembahasan lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Suwarno. Ia menyebut Pemda tak sepakat dalam Raperda ini CSR dihitung berdasarkan persentase dari keuntungan bersih yang nantinya akan disalurkan oleh perusahaan.

“Lalu tanggungjawab sosial perusahaan itu belum, karena terkendala di pembahasan Pansus, dalam pembahasannya ada yang belum setuju. Terutama yang belum setuju ini dari Pemda terkait masalah besaran nominalnya,” kata Suwarno dalam rekamannya yang ditulis, Rabu (3/8/2022).

Ia menegaskan Pemda maunya tidak usah diatur persenan. Sementara dari DPRD menghendaki harus diatur minimal per sekian persen. Hal ini yang menyebabkan proses pembahasan akhirnya mandek.

Suwarno mengatakan bahwa Pansus DPRD menghendaki minimal 1,5 persen dari keuntungan bersih yang nantinya harus disalurkan melalui program CSR. Tetapi, menurutnya Pemda tidak sepakat dan yang penting perusahaan memberi CSR.

Pihaknya menjelaskan pembahasan akan dilanjutkan nanti setelah babak baru yaitu pasca purna Bupati Pati. Setelah bulan Agustus diusahakan bisa digoalkan.

“Padahal sebelumnya targetnya bulan Agustus sudah selesai. Tetapi memang ada kendala dari Pemda dari Bupati yang muaranya Pemda itu menghendaki tidak diatur besaran seperti yang disampaikan bagian hukum, akhirnya ya ditunggu. Masak buat Perda enggak ada batas minimal,” pungkasnya.

Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan ini dinilai cukup penting untuk segera disahkan yang nantinya menjadi payung hukum. Di sisi lain, diharapkan melalui kehadiran Perda tersebut perusahaan itu bisa menyejahterakan masyarakat terutama di lingkungan sekitar.(adv)

Previous post Bapemperda Sebut Tahun Ini Bahas 16 Produk Raperda
Tengah berlangsung rapat Banggar DPRD Pati Next post Ketua DPRD Minta Kunker pada 17 Agustus Digeser

Tinggalkan Balasan

Social profiles