SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Pemdes Kaliwungu Kudus dan masyarakat sekitarnya sempat terjadi miskomunikasi terkait pembangunan masjid di Demangan, Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus yang sempat mengalami penolakan, Senin (8/8/2022).
Mengenai perencanaan pembangunan masjid sebenarnya sudah sejak tahun 2016. Namun Camat Kaliwungu Kabupaten Kudus Satria Agus Himawan menyebut terjadi miskomunikasi dengan warga.
“Perencanaan pembangunan masjid sudah dimulai sejak 2016 yang lalu, namun terjadi miskom. Dengan pemrakarsa Habib Muhammad dengan salah satu orang yang ditunjuk dikuasakan untuk mengurus terkait pembangunan masjid itu,” kata Satria sapaan akrabnya.
“Ada miskomunikasi pihak masyarakat dengan pihak desa karena tidak ada keterbukaan kaitannya dengan siapa yang akan membangun masjid itu dan peruntukannya seperti apa, kedepan seperti apa,” tambahnya.
Lebih lanjut, masyarakat tidak setuju atas pembangunan masjid tersebut sebab, dikhawatirkan digunakan aktivitas untuk aliran tertentu.
“Karena dari masyarakat kaitannya dengan pembangunan itu kalau memang masih salah satu orang yang dikuasakan itu, masyarakat gak setuju karena dikhawatirkan untuk aliran tertentu,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pemrakarsa pembangunan masjid yakni Habib Muhammad akhirnya bertemu dengan Forkopimca. Lalu memberi penjelasan yang berkaitan dengan masjid, bahwa peruntukannya untuk masyarakat Mijen.
“Sehingga pada waktu itu akhirnya pak Habib Muhammad bertemu kami dengan Forkopimca. Kemudian menjelaskan bahwa kaitannya dengan masjid itu murni dari Habib Muhammad kedepan peruntukannya untuk warga Desa Mijen dan setelah jadi akan diwakafkan ke pemdes,” terangnya.
Sebelumnya bulan Juni kemarin panitia pembangunan sudah dibentuk oleh pemdes dan akan melakukan proses perijinan di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Bulan Juni kemarin sudah dibentuk panitia pembangunan oleh pemdes saat ini kaitannya dengan panitia tersebut mulai melakukan proses perijinan baik di FKUB atau IMB. Agar di kemudian hari tidak timbul masalah,” kata dia.
Terpisah, Riza selaku masyarakat yang bermukim di daerah itu menyebut sebenarnya untuk pendirian masjid masyarakat sekitar tidak menolak. Namun masyarakat hanya menginginkan transparansi kepada pihak pemdes.
“Masjid itu dibangun atas nama badan Wakaf apa, misal NU atau Muhammadiyah yang disahkan negara. Nah, pihak yang dikuasakan itu tidak mau menunjukkan dari badan Wakaf mana. Makanya masyarakat menolak dengan alasan itu,” katanya.
Lanjut dia, jika dalam pembangunan tersebut masyarakat tahu bahwa yang dikuasakan Habib Muhammad tersebut jelas dan transparan, masyarakat bisa menerima.
“Dulu itu, orang yang dikuasakan tersebut minta KTP ke warga dengan alasan mau mendirikan masjid, padahal kan ada tata caranya, tidak hanya minta KTP ke warga. Dan yang dimintai KTP kebanyakan orang tua,” ungkapnya.
Atas kejadian itu akhirnya digelar musyawarah Desa dengan kesepakatan pembangunan masjid dipasrahkan ke Desa. Namun syaratnya masjid tersebut tidak untuk solat Jum’at
“Karena masjid itu berdekatan dengan dua masjid di wilayah Demangan,” jelasnya.
Penulis
Adam Naufaldo