Pemdes Tlogorejo Sampaikan Perkembangan Gugatan Perades di PTUN

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Jakenan, Supar menjelaskan perkembangan proses gugatan terkait pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa (Perades) kini masih proses pemeriksaan di PTUN Semarang.

Pelaksanaan Perades di Desa Tlogorejo dengan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) beberapa waktu lalu dilaporkan ke pengadilan karena diduga syarat manipulasi.

Menurut Supar, laporan pertama ke PTUN tidak berlanjut lantaran persyaratan kurang lengkap. Oleh karena itu, saat ini dilakukan laporan kedua dengan maksud menyempurnakan melengkapi berkas yang dibutuhkan oleh pengadilan.

“(saat ini) masih proses pemeriksaan berkas, Karena tahap pertama persyaratannya tidak cukup otomatis dicabut,” kata Supar saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).

“Kemudian kemarin setelah tanggal 31 mereka daftar lagi baru pertemuan pertama itu jadwalnya pembenahan (berkas) ini kemudian pemeriksaan tahap kedua. Marena yang pertama itu tidak lengkap otomatis setelah satu bulan dianulir atau tidak diterima,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Perades dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya perades dilakukan secara objektif. Tetapi, dimungkinkan calon yang tidak terpilih dimungkinkan ada rasa tidak puas.

“Kita itu normatif tidak ada rekayasa sudah sesuai dengan aturan juknis juklak dalam Perda dan Perbup yang berlaku itu sudah dijalankan kita objektif. Sementara ada perasaan tidak puas itu haknya perades juga,” terangnya.

Ia melanjutkan bahwa proses laporan ke PTUN dari awal hingga saat ini ia memperkirakan sudah ada 3 bulan yang dimulai bulan Mei lalu.

“Disinggung apa ada tuntutan balik, tidak ada. Karena secara pribadi sudah konsekuensi menjadi kepala desa. Harapannya juga agar bisa legowo,” tutupnya.

Previous post Tiga Pelajar Diamankan Polsek Sukolilo
Next post STMIK-AKI Bersiap Menuju Perubahan Besar

Tinggalkan Balasan

Social profiles