SAMIN-NEWS.com, PATI – Tersangka pencurian dokumen di tiga instansi pemerintahan yaitu Kantor DPRD, Satpol PP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) diancam hukuman lima tahun penjara. Ini disampaikan Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing saat konferensi pers, Selasa (30/8/2022).
Kapolres Pati menegaskan aksi pencurian yang dilakukan inisial JHK asal Kecamatan Dukuhseti ini sempat viral di media cetak dan media sosial. JHK mengambil barang yang bukan miliknya itu mengaku telah mengantongi izin dari pimpinan instansi tersebut.
“Modus operandi pelaku melakukan pencurian dokumen-dokumen penting yang sudah terbentuk jilitan di tiga instansi Pemkab dengan cara mengelabuhi penjaga yang mengaku sudah mendapatkan izin dari pimpinan di kantor tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan JHK, lanjut Kapolres dokumen tersebut akan dijadikan limbah. Setelah itu, akan dijual yang hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tetapi, menurut Kapolres bisa saja nanti ke depannya berdasarkan pemeriksaan bisa berkembang.
“Hasil sementara dari pemeriksaan yang kami lakukan untuk dijual. Tidak menutup kemungkinan pengembangan ke depan ada temuan-temuan baru terkait motif pelaku,” sebutnya.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka yang bersangkutan melakukan baru sekali ini. Sebelum tersangka dilakukan penangkapan, mereka keluar kota lalu balik lagi ke Pati dan saat di Pati ini kita amankan.
Adapun Barang bukti yang disita Polres Pati di antaranya yaitu uang senilai Rp1,7 juta, kertas (dokumen) seberat 710 kilogram, satu unit timbangan, beserta mengamankan mobil pick up warna hitam.
“JHK tersangka ini dalam aksinya mencuri berkas dokumen dibantu tiga orang. Tersangka mencuri berkas dokumen dibantu oleh tiga orang. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya.