SAMIN-NEWS.com, PATI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Suwarno mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren saat ini masih belum selesai dibahas lebih lanjut.
Akan tetapi, dirinya mengaku Raperda tersebut rencananya akan diusulkan jadwal pembahasan dalam waktu dekat ini sehingga bisa segera selesai menjadi produk hukum terkait pesantren di daerah nantinya.
“Raperda pesantren saat ini masih belum dibahas lebih lanjut, rencananya akan dimasukkan jadwal pembahasan,” kata Suwarno dalam rekamannya yang ditulis, Kamis (4/8/2022).
Kendati demikian, meski rencananya dimasukkan untuk segera dibahas namun ia mengatakan tahun 2022 ini Raperda tersebut bisa digedok menjadi Perda. Ia memprediksi tahun depan baru selesai.
” Tetapi saat ini belum dan tahun depan sudah selesai. Tahun ini pesimis bisa selesai, saat ini baru tahap pengusulan,” tegas Suwarno anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan itu.
Untuk diketahui, selain Raperda Pesantren yang belum selesai, pihaknya juga mengungkapkan ada beberapa Raperda yang belum bisa ditindaklanjuti. Mulai dari Raperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Kemudian minuman beralkohol yang baru saja dipansuskan, berikutnya dana cadangan untuk pilkada, kawasan peruntukan industri (KPI).
Khusus untuk Raperda CSR, Ia menyebut Pemda tak sepakat dalam Raperda ini CSR dihitung berdasarkan persentase dari keuntungan bersih yang nantinya akan disalurkan oleh perusahaan. Sementara itu DPRD menghendaki minimal 1,5 persen dari keuntungan bersih yang nantinya harus disalurkan.
“Harapannya segera selesai, kemudian minimal mencantumkan batas minimal yang harus disetorkan perusahaan untuk memperbaiki masalah-masalah sosial yang ada di sekitarnya,” tutupnya.(adv)