Sosialisasi DBHCHT, Wakil DPRD Kudus: 50 Persen DBHCHT Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Kab. Kudus H. Mukhasiron

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Wakil Ketua DPRD Kab. Kudus H. Mukhasiron menuturkan, terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus telah menerima sebanyak 50 persen.

“Dari Menkeu sebenarnya sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Buktinya 50 persen dari DBHCHT yang diterima dari Kabupaten Kudus untuk kesejahteraan masyarakat,” kata dia, Kamis (11/8/2022).

Pemerintah Kabupaten Kudus juga menginginkan peningkatan target kesejahteraan masyarakat yang harus meningkat.

“Tentunya keinginan dan target dari pemkab termasuk masyarakat kesejahteraan harus meningkat. Dan alhamdulillah bisa 50 persen dibanding PMK sebelumnya,” ungkapnya.

Selain itu ada peningkatan terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat sebanyak 40 persen dibanding sebelumnya. Sebab kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

“Tentang peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat ini porsinya 40 persen dibanding sebelumnya. Karena kesehatan menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Jadi peningkatan pelayanan kesehatan untuk masyarakat dapat alokasi 40 persen itu luar biasa,” katanya saat ditemui di sela kesibukannya.

Lebih lanjut, jika pemda tidak berhasil melaksanakan anggaran yang sampai tersisa Rp 117 milliar maka strategi penyerapannya harus ditinjau ulang. Serta Opd-Opd di Kudus yang melaksanakan kegiatan itu harus dievaluasi.

“Termasuk OPD-OPD yang melaksanakan kegiatan ini harus dievaluasi betul. Kenapa dana ini tidak sampai terserap, terutama pada Disnaker, UMKM dan Dinkes,” terangnya.

“Karena kita punya 19 puskesmas, dan Rumah Sakit sehingga masih banyak keluhan dari masyarakat tentang pelayanan kesehatan padahal alokasi cukai ini 40%. Sedangkan kesehatan masyarakat 50%, jadi tidak ada alasan pemerintah untuk tidak bisa menghabiskan uang ini untuk kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu Bupati Kudus Hartopo berharap untuk pengelolaan DBHCHT, agar PMK dikembalikan lagi pada peraturan No 7/2020.

“Peruntukan belum sesuai dengan harapan kita dan masyarakat Kudus. Mengingat dana cukai yang terbanyak Kudus. Harapanya PMK dikembalikan lagi No 7/2020 jadi setengahnya bisa untuk infrastruktur,” pungkasnya saat ditemui di sela kegiatannya.

Penulis
Adam Naufaldo

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kudus Previous post Penganggaran Perluasan TPA Kudus yang Overload Terkendala Aturan
Kepala UPT TPA Tanjungrejo Kudus Next post Kepala TPA Tanjungrejo Kudus Himbau Warga Sukseskan Prognas Indonesia Bebas Sampah 2024

Tinggalkan Balasan

Social profiles