Tersangka Kekerasan Seksual di Bawah Umur Diancam 15 Tahun Penjara

PH alias banyak tersangka pemerkosaan anak di bawah umur diancam hukuman 15 tahun penjara

SAMIN-NEWS.com, PATI – Tersangka kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu telah diringkus Polres Pati. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing saat Press Release di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022). Kapolres mengatakan tersangka dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.

“Pasal yang digunakan pasal 41 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

Sebelumnya, Polres Pati bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap tersangka (PH) alias Banyak di wilayah perairan Alor NTT. Saat itu, PH hendak melarikan diri ke Papua.

“Berhasil menangkap tersangka di wilayah perairan Alor yang pada saat itu tersangka hendak menuju Papua. Kapal kita setop kemudian kita lakukan penggeledahan. Dan tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan kasus ini terjadi selama 4 bulan sejak April s/d 31 Juli 2022 di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti. Sejak saat itu korban hilang dan keluarga berusaha mencarinya. Kemudian, baru awal bulan ini korban ditemukan yang kondisinya memprihatinkan.

Berdasarkan pemeriksaan olah TKP kepolisian, saat itu korban dalam keadaan lemas, tidak berdaya dan tubuhnya kurus.
Tak hanya kondisi fisiknya yang lemah, menurut Kapolres korban diketahui juga mendapat perlakuan kekerasan saat hendak menyatakan keinginannya untuk pulang ke rumahnya.

“Atas kondisi yang dialami oleh korban tersebut, kemudian korban langsung dibawa ke RSUD RAA Soewondo Pati. Dan selanjutnya kita lanjutkan proses penyelidikan dari olah TKP maupun dari barang bukti,” jelasnya.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing saat Press Release pengungkapan kasus kekerasan seksual, Senin (15/8/2022) Previous post Hendak Kabur ke Papua: Polres Pati Tangkap Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Alor
Rendy Tabah Setio Budi korban kecelakaan di Ngemplak Lor, Margoyoso (dok.keluarga) Next post Keluarga Korban Kecelakaan di Ngemplak Lor Harap Adiknya Segera Pulih

Tinggalkan Balasan

Social profiles