SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Warga asal Jepara berinisial R tersebut kepergok Bea Cukai Kudus yang diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal, Kamis (4/8/2022).
Berdasarkan pemeriksaan Bea Cukai, ia kedapatan membawa 4 karton berisi 64.000 batang rokok jenis SKM siap edar tanpa dilekati pita cukai. Merknya diantaranya FLASH BOLD, LOIS L BOLD, DALILL BOLD FINE CUT FILTER, dan SUBUR JAYA HJS.
Setelah kepergok di sebuah bus bernopol K-1442-BL, pukul 18.30 disebuah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Jati Kudus, ia kemudian dibawa pihak Bea Cukai Kudus beserta barang buktinya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam Pasal 54 Undang-undang Cukai menyebutkan ancaman pidana bagi siapa saja yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok polos atau yang tidak dilekati pita cukai dengan pidana penjara paling singkat satu tahun.
Lebih lanjut, atau paling lama lima tahun dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu untuk barang buktinya didapati Rokok SKM sebanyak 64.000 batang. Untuk Total Perkiraan Nilai Barang Rp 72.960.000, dan Total Potensi Kerugian Negara Rp 48.879.360.
Penulis
Adam Naufaldo