SAMIN-NEWS.com, PATI – Kebijakan penghapusan honorer pada tahun 2023 banyak ditentang pemerintah daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) karena dinilai kehadirannya dapat membantu pada masing instansi dimana mereka bekerja.
Selain itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP) Kabupaten Pati, Saiful Ikmal, pihaknya menyatakan bahwa formasi CPNS tidak mencukupi dari kebutuhan pemerintah daerah.
“Kemarin kita diminta dalam pertemuan Apkasi semua daerah menyatakan karena formasi kebutuhan dari CPNS tidak mencukupi, hampir semuanya menginginkan dipertahankan,” ucap Ikmal, Jumat (23/9/2022).
Persoalan penghapusan honorer merupakan isu nasional. Sehingga, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengundang Apkasi guna mengurai dan mencari solusi yang terbaik menemukan win-win solusi. Dari pertemuan tersebut, Apkasi masih menunggu hasil kebijakan selanjutnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2005 dan PP 49 tahun 2018 tentang PPPK, dijelaskan bahwa tenaga honorer tidak boleh, kemudian PP 49 tentang manajemen PPPK bahwa penyelesaian PPPK sampai lima tahun sejak PP ditetapkan, hingga tahun depan November 2023.
Kemudian, lanjut Ikmal muncul edaran dari Kemenpan, bahwa daerah diminta mapping guna penyelesaian pendataan tenaga honorer.
“Usulan dari Apkasi itu kalau (honorer) diangkat CPNS atau PPPK itu tidak mungkin, iya jadinya dibiarkan seperti ini saja (apa adanya). Karena memang asumsinya mengenai persoalan gaji. Honorer gajinya 2 juta, sementara cpns atau PPPK itu sampai 3,5 juta. Nah makanya iya dibiarkan seperti ini saja,” ujarnya.
Ikmal menyebutkan pastinya, pengangkatan tenaga honorer sudah karena sudah cukup. Sementara per 1 April 2022, kabupaten Pati tidak boleh mengangkat kembali tenaga honorer atau dalam bentuk yang lain.
“Alasannya karena secara normatif memang tidak boleh, kemudian kebutuhan anggaran pegawai yang cukup besar,” ungkap Ikmal.