Bidang Pembangunan Desa Dispermades Gelar Rakor dengan Kasi PMD se-Kabupaten Pati

Dispermades gelar rakor dengan Kasi PMD se-Kabupaten Pati di Ruang Pertemuan Kantor Dispermades, Selasa (6/9/2022)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Bidang Pembangunan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati menggelar rapat koordinasi bersama dengan Kasi PMD se-Kabupaten Pati di Ruang Pertemuan Kantor Dispermades, Selasa (6/9/2022).

Dalam pertemuan pada siang hari itu, di antaranya yang dibahas adalah mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 190 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Kemudian pembahasan mengenai pengelolaan DD dan ADD.

“Kita dalam rangka membangun koordinasi dengan kecamatan. Kw depannya harapan kami kecamatan bisa memfasilitasi terkait dengan desa, DD dan ADD utamanya,” Kepala Bidang Pembangunan Desa, Agustin.

Dia mengaku koordinasi dengan kecamatan ini penting sekali dilakukan. Mengingat Dispermades tidak bisa terjun ke semua desa 401 desa ke Kabupaten Pati.

Diharapkan dengan terjalin komunikasi yang baik lintas vertikal tersebut, pihak kecamatan dapat mendorong pemerintah desa di masing-masing wilayahnya untuk segera mempercepat pengajuan DD tahap III.

“Kaitannya dengan DD kami harap desa mempercepat pengajuan tahap III. Ini kan perlu koordinasi dengan kecamatan karena kita gak mungkin ke 401 desa. Kita perlu membangun hubungan baik dengan kecamatan untuk tujuan itu,” jelas Agustin.

Dana Desa itu, dia menegaskan untuk mendukung program strategis nasional yaitu dalam rangka pemulihan ekonomi dimulai dari bawah. Membangkitkan setoran perekonomian dengan membangun baik akses hingga infrastruktur untuk menopang kegiatan perekonomian desa.

“DD untuk pemulihan ekonomi, Nanti desa diinformasi untuk segera. Mohon desa dibantu untuk segera melaksanakan kegiatan, gunanya untuk pengajuan DD tahap III,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Agustin pertemuan ini juga membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ada perubahan-perubahan yang harus dilakukan dengan penyesuaian oleh pemerintah desa.

“PMK lama nomor 190 diubah dengan PMK 128 yang isinya di antaranya desa dapat melakukan perubahan anggaran BLT dan anggaran Covid-19,” pungkas Agustin.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus Agus Setiawan bersama jajaran lainnya, (Foto : Adam Naufaldo) Previous post Dispertan dan Pangan Kudus Tangani Temuan PMK di Desa Ngembal Kulon
Dispermades Bahas PMK 128 tentang Pengelolaan Dana Desa bersama Kasi PMD Next post Dispermades Bahas PMK 128 tentang Pengelolaan Dana Desa bersama Kasi PMD

Tinggalkan Balasan

Social profiles