SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyepakati permintaan dari Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pati (Pasopati) untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 dan 56 tahun 2021.
Tercapainya kesepakatan ini muncul saat audiensi antara Pasopati dengan jajaran DPRD serta eksekutif di ruang paripurna kantor DPRD Pati, Rabu (28/9/2022). Perbup tersebut dinilai telah merampas hak yang semestinya dimiliki Kades.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengungkapkan, pihaknya menyepakati tuntutan dari para kepala desa itu. Dia membenarkan bahwa Perbup 55 dan 56 yang dinilai tidak sesuai regulasi segera direvisi.
Terkait dengan pengangkatan perangkat desa merupakan hak Pemdes. Akan tetapi, pelaksanaan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati sebelumnya dikendalikan oleh daerah melalui pihak ketiga.
“Terkait Perbup 55 yang menyangkut pengisian perangkat desa dan Perbup 56 terkait kedisiplian, DPRD menyepakati untuk direvisi. Karena sesuai dengan undang-undang yang ada, yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dan sebagainya adalah kepala desa,” terang Ali.
Ali menyebutkan berdasarkan hasil audiensi itu, para Kades sangat keberatan dengan Perbup 55 tentang pengisian perangkat desa. Dirinya menegaskan revisi ini akan segera ditindaklanjuti dari pusat.
“Perbup 55 dirasa cukup memberatkan kepala desa, sehingga hasil audiensi telah disepakati untuk di revisi. Meskipun nantinya harus mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pasopati, Pandoyo mengatakan, Perbup 55 tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Pasalnya, menurutnya semestinya kades memiliki kewenangan mengangkat, menghentikan, mempromosikan dan memutasi perangkat desa. Namun pada kenyataannya justru sebaliknya.
“Kewenangan kami harus di kembalikan terkait pengisian perangkat desa. Karena, implementasinya terkadang kurang atau ada sesuatu yang kurang pas. Untuk itulah hak dan kewenengan kepala desa secara penuh dapat dikembalikan,” ungkapnya.
Sedangkan terkait Perbup 56 tentang kedisiplinan cukup berat diterapkan. Mengingat absensi menggunakan fingerprint, ditambah lagi ngantor sampai pukul 14.00 itu tidak setara dengan kesejahteraan yang didapat.
Pasalnya, gaji kades hanya berkisar 2 juta yang mereka rasa tidak sesuai dengan tuntutan absensi.
“Kaitannya dengan absen pakai fingerprint supaya ditinjau ulang kembali, selagi belum ada peningkatan kesejahteraan. Intinya, antara hak dan kewajiban kades dan perangkatnya bisa seimbang,” jelasnya.(adv)