Digedok, Dana Cadangan Pilkada Pati Rp45 Miliar

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati sudah disepakati bersama jajaran eksekutif dengan legislatif sebesar Rp45 miliar pada Rapat Paripurna di kantor DPRD Pati, Selasa (20/9/2022).

Penandatanganan bersama Dana Cadangan untuk Pilkada 2024 antara Pimpinan DPRD dengan Pj Bupati Pati
Penandatanganan bersama Dana Cadangan untuk Pilkada 2024 antara Pimpinan DPRD dengan Pj Bupati Pati

Artinya, sebelumnya yang masih berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kini menjadi produk Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2024.

“Dana Cadangan untuk Pilkada 2024, yang disepakati antara eksekutif dan legislatif dicadangkan untuk Pilkada sebesar Rp45 miliar. Di APBD perubahan 2022 dianggarkan Rp10 miliar, kemudian tahun 2023 dianggarkan Rp35 miliar,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin.

Ali melanjutkan, adapun untuk kekurangannya nanti setelah dihitung penggunaan Pilkada oleh KPU dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati, akan ditambahkan pada tahun 2024 atau di tahun berkenaan.

Dalam kesempatan ini, pihaknya membeberkan bahwa anggaran untuk membiayai Pilkada 2024 itu berdasarkan perhitungan pada saat pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan total anggaran Rp72 miliar. “Hasil rapat komisi yang membidangi sebesar Rp72 miliar untuk anggaran Pemilukada tahun 2024,” terangnya.

Sementara Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro menambahkan Dana Cadangan untuk Pilkada tersebut tidak boleh diambil digunakan untuk keperluan pembiayaan program lainnya.

“Jadi duit ini tidak boleh digunakan. Penggunaannya nanti pada tahun 2024 untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati. Ini sudah disetujui. Bentuknya Perda,” kata Henggar.

Dirinya menegaskan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati itu akan dianggarakan dua kali tahun anggaran. Masing-masing Rp10 miliar pada APBD tahun 2022 dan Rp35 miliar pada tahun 2023.(adv)

Kepala BPS Kabupaten Pati, Anang Sarwoto Previous post BPS Pati Gelar Rakor Pendataan Awal Regsosek
Berlangsung penyuluhan tentang Gratifikasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Selasa (20/9/2022 Next post Pemdes Kutoharjo Ditetapkan Desa Antikorupsi

Tinggalkan Balasan

Social profiles