Dispermades Sebut Nilai Antikorupsi Perlu Ditanamkan

Sejumlah liding sektor terkait Desa Antikorupsi foto bersama di Balaidesa Kutoharjo, Kecamatan Pati Kota

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) menunjuk Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati Kota sebagai pilot projek Desa Antikorupsi di Kabupaten Pati. Penetapan oleh tim ini dari Inspektorat, Bagian Hukum Setda Pati, Dispermades lalu pihak kecamatan.

Kepala Dispermades melalui Kasi Sarana, Prasarana dan Pelayanan Dana Desa, Nilam Ristiana mengatakan nilai-nilai antikorupsi perlu ditanamkan bagi pemerintah desa.

“Perlu ditanamkan nilai integritas bagi pemerintah dan masyarakat, agar tercipta tata kelola pemerintahan desa yang integritas, akuntabel, transparan, dan anti korupsi. Maka di Pati, kami sepakat memilih Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati Kota sebagai pilot projek Desa Antikorupsi,” kata Nilam, Selasa (27/9/2022).

Penetapan Desa Antikorupsi harus memenuhi indikator yang telah ditetapkan. Indikator tersebut antara lain, tata kelola pemerintah desa, tata kelola keuangan, tata kelola pelayanan masyarakat, tidak adanya pungutan liar (Pungli), gratifikasi, suap.

“Tempat pengaduan masyarakat atas kinerja Pemdes/ partisipasi aktif masyarakat, kearifan lokal yang difasilitasi desa dan lainnya yang jumlahnya ada 18 indikator,” terangnya.

Adapun output dari program Desa Antikorupsi ini, lebih lanjut kata Nilam yaitu Pemprov maupun Pemkab menginginkan desa yang bersih tidak ada prakt KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), Pungli, kemudian apa yang menjadi tugas dan kewajiban desa benar-benar dilaksanakan sesuai aturan.

Nilam melanjutkan bahwa seperti diketahui pemerintahan di tingkat bawah, perlu penanaman nilai-nilai antikorupsi. Termasuk transparansi pengelolaan keuangan, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan seterusnya.

“Tetapi tidak serta merta, harus melalui mekanisme. Artinya sudah dari Inspektorat Kabupaten, dari kecamatan dan OPD teknis lalu dibuka untuk umum (masyarakat),” jelasnya.

Desa Kutoharjo ditetapkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi, yang mana di Kabupaten Pati hanya ada satu yang mewakili. Dirinya mengatakan saat ini memang baru pilot projek percontohan Desa Antikorupsi, berbicara jangka waktunya dimungkinkan antara 3 – 6 bulan semester.

“Kita jadikan dulu secara mateng. Setelah itu tentunya, baru diterapkan semua desa menjadi Desa Antikorupsi. Karena program dari Pemprov semua desa di Jawa Tengah melakukan program-program untuk desa antikorupsi,” tandas Nilam.

Edi Kusworo selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus Previous post Revitalisasi Enam Puskesmas di Kudus Telan Anggaran Rp 8,5 Milliar
Ketua FKDI Kabupaten Pati, Sutrisno Next post FKDI Pati Syukuran Aspirasi BOP Kades Dikabulkan

Tinggalkan Balasan

Social profiles