SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus bersama dengan Bupati Kudus Hartopo membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kudus Tahun Anggaran 2022 pada, Kamis (1/9/2022).
Dalam rapat yang dimulai pukul 13.30 Wib, digelar di Kantor DPRD Kabupaten Kudus tersebut dihadiri oleh Pimpinan, Wakil, Anggota DPRD, Bupati Kudus Hartopo, Asisten Bupati, Forkopimca, dan beserta jajaran lainnya.
Kemudian, dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Hartopo sebagai pelaksanaan tugas konstitusional Bupati Kudus untuk memenuhi ketentuan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Lebih lanjut, yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
Penulis
Adam Naufaldo