SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengatakan bakal membahas jajaran eksekutif kaitannya dengan penyaluran 2 persen dari dana transfer umum sebagai jaring pengaman sosial.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menyebutkan selain hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru diterbitkan, ini juga merespon atas permintaan sejumlah mahasiswa PMII pada audiensi mengenai naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Kamis (8/9/2022) kemarin.
“Permintaan 2 persen dari dana alokasi umum atau dana transfer dari pusat untuk kegiatan sosial atau Bansos akan kami bahas dengan tapd karena itu sesuai dengan PMK 134 tahun 2022,” kata Ali usai audiensi kepada wartawan.
Sebagai informasi PMK Nomor 134 tahun 2022 itu tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Bantuan sosial ini diperuntukkan kepada masyarakat yang terdampak secara langsung imbas dari naiknya BBM.
Di antara profesi yang terdampak, misalnya tukang ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Nelayan hingga pemberian subsidi bagi sektor transportasi angkutan umum.
Di dalam PMK dengan alokasi yang sebesar 2 persen dari dana transfer umum tersebut bertujuan untuk memitigasi dampak inflasi. Sehingga diharapkan perekonomian masyarakat di daerah bisa stabil.
Penyaluran bantuan sosial dalam bentuk tunai itu diharapkan dapat tepat sasaran. Ali menegaskan akan memanggil OPD terkait meminta evaluasi data penerima Bansos tersebut.
“Terkait dengan bantuan sosial agar tepat sasaran, yang kaya menerima yang miskin tidak menerima itu kami akan memanggil dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial agar melakukan evaluasi perbaikan terhadap data penerima,” pungkasnya.(adv)