SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Desa (Kades) di Pati menyinggung kinerja jam ngantor yang layaknya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini terungkap saat ratusan Kades yang tergabung dalam Paguyuban Aparat Desa dan Kepala Desa (Pasopati) audiensi dengan DPRD, Rabu (28/9/2022).
Saman, salah seorang Kades yang ikut dalam audiensi ini menilai jabatan kepala desa di Pati yang diwajibkan ngantor dari mulai pagi hari sampai pukul 14.00 adalah layaknya seorang ASN.
Padahal, aktivitas Kades yang notabenenya cukup intens bersinggungan dengan masyarakat tidak serta merta harus selalu berada di kantor. Mengingat dalam suatu kesempatan, peran Kades adalah ganda. Mulai dari tukang antar warganya yang sakit, jadi wali nikah, dan hajatan lainnya.
“Kami bingung kami ngantor itu dari pagi sampai jam 2, apakah kami termasuk ASN atau apa?,” tanya Saman dalam pernyataannya.
Selain itu, dirinya juga menyinggung hak dan kewenangan kepala desa sekarang ini sudah diambil alih. Terlebih dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa (Perades) diambil oleh Pemda melalui pihak ketiga.
Lebih lanjut Saman mengatakan, program Presiden Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dari desa itu belum terealisasi sepenuhnya. Apalagi, adanya Perbup Nomor 55 tentang pengisian perangkat desa itu dinilai mengekang Kades sehingga tidak mempunyai kewenangan apapun.
“Pembangunan dari pinggiran dari desa belum sampai. Mohon maaf Perbup 55 ini menghukum kami. Jangan diadu dengan pembantu kami (perangkat), jadi istilahnya Perbup 55 harus direvisi,” tegasnya.
Dalam proses merevisi Perbup tersebut, Saman meminta Kades dilibatkan. Pasalnya, menurut dia objeknya adalah Kades. “Jadi (saat revisi) jangan hanya tanda tangan, stempel, tetapi libatkan kami,” sambungnya.